DPD RI: Kami Tak Pernah Bahas Kuota Impor Gula

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Minggu, 18 Sep 2016 17:22 WIB
Dewan Perwakilan Daerah memastikan tak pernah membahas soal penambahan kuota impor gula, kasus yang saat ini menjerat Ketua DPD Irman Gusman.
Ilustrasi gula pasir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memastikan tidak pernah membahas soal kuota impor gula. Anggota Komite II DPD Ibrahim Agustinus mengatakan, Komite yang membawahi bidang ekonomi kerakyatan dan sumber daya alam itu justru menolak penambahan kuota impor gula demi mendukung petani tebu.

“Kami tidak pernah membahas atau merekomendasikan ke pemerintah untuk menambah kuota impor gula. Kami sangat berpihak kepada rakyat, terutama petani tebu yang sangat tidak setuju impor gula,” kata Ibrahim kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/9).

Untuk itu, Ibrahim menjelaskan, dirinya tidak bisa memerkirakan apa yang sebenarnya terjadi dengan Ketua DPD Irman Gusman sehingga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kuota impor gula. Dia memastikan, pembahasan internal terkait impor gula juga tak pernah dibahas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kepemimpinan Irman di DPD dan status tersangka yang dia sandang, Komite II akan melakukan rapat internal Senin esok (19/9) pada pukul 10.00 WIB. Agenda pertama akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek, dilanjutkan dengan pembahasan perkara Irman.

“Kami ada empat komite, komite lain juga akan rapat internal besok. Lusa (Selasa), baru kami akan rapat paripurna. Kemungkinan soal Bang Irman juga dibahas di paripurna,” ujar Ibrahim.

Secara resmi, Irman saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPD meskipun telah berstatus tersangka penerima suap dalam kuota impor gula. Ibrahim mengatakan, kepemimpinan di DPD akan dibicarakan kembali jika status Irman telah menjadi terpidana.

“Kalau sesuai tata tertib, apabila ketua berhalangan, maka wakil-wakil ketua menjalankan tugas sebagai ketua. Apabila beliau berhalangan tetap sebagai terpidana, kami harus memilih ketua,” kata Ibrahim.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, anggota diberhentikan antarwaktu jika melanggar sumpah dan kode etk dan dinyatakan bersalah atas putusan pengadilan karena melakukan pidana dengan ancaman lima tahun.

Irman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam lalu terkait kuota impor gula. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap, Irman ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung KPK selama 20 hari mendatang sejak Sabtu.

Selain Irman, KPK juga menahan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya Memi.

Kuota impor gula yang diduga dilakukan Irman tersebut adalah kuota yang diberikan Bulog kepada CV pimpinan Sutanto. Irman diduga menerima uang dari Sutanto dan Memi sebesar Rp100 juta untuk mengurus kuota impor tersebut.

Berdasarkan informasi, Sumatera Barat sebenarnya tidak memiliki kuota impor gula. Namun diduga karena pengaruh yang diberikan Irman, kuota impor tersebut dibuka dengan memberikan jatah kepada CV Semesta Berjaya sebesar 3.000 ton.

Saat ini, kuota yang sudah dikirimkan sebesar 1.000 ton, dan 700 ton di antaranya sudah didistribusikan, sementara sisanya masih ada di gudang. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER