KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB), Sabtu (17/9).
Menurut Tommy, Irman ditangkap usai menerima kedatangan beberapa tamu di rumah dinasnya di Jalan Denpasar. Irman sebenarnya enggan menerima kedatangan tamu karena hari sudah malam. Namun, tamu-tamu tersebut bersikeras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap KPK, Irman menjalani pemeriksaan sampai Sabtu malam di KPK. Tommy bahkan tak bisa menemui Irman saat berkunjung. Namun, ia mengaku telah menelepon untuk memastikan keadaan kliennya. Tak banyak bicara dengan Irman, Tommy berkata akan menunggu penjelasan resmi KPK terkait penangkapan kliennya.
Tommy sendiri sebelumnya menyatakan ada yang janggal dari kasus yang menimpa Irman. "Kasus suap ini hanya Rp100 juta. Menurut saya ini lucu, karena sehari-hari di tasnya saja aja lebih dari Rp100 juta,” ujarnya. Menurut dia, jumlah uang yang diamankan tersebut terbilang kecil dan bukan kelasnya Irman.
Ia juga mengatakan, kliennya tak tahu bungkusan pemberian itu berisi uang.
Sementara itu pemimpin dan anggota DPD RI menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus Irman kepada KPK. Wakil Ketua DPD RI Farouk Mohammad menyatakan keprihatinannya, namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Berbicara di Gedung DPR/MPR Farouk menyatakan, keterlibatan Irman dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD RI. “Kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya,” katanya, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Farouk juga mengimbau, semua pihak khususnya para elite agar menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan perseorangan itu terhadap kelembagaan DPD RI. Ia juga mengingatkan untuk menjunjung proses hukum. (rsa)