KPPU: Kuota Impor Rawan Persekongkolan dan Korupsi

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Minggu, 18 Sep 2016 18:30 WIB
Ketua KPPU mengatakan, kebijakan kuota impor komoditas pangan di Indonesia bermasalah dari sisi hukum pidana karena sarat korupsi dan hukum persaingan usaha.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua DPD Irman Gusman kembali mencuatkan isu bahwa rezim impor sangat rawan persekongkolan kartel dan korupsi.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, kebijakan kuota impor komoditas pangan di Indonesia bermasalah dari sisi hukum pidana dan hukum persaingan usaha.

Syarkawi menjelaskan, secara pidana instrumen kebijakan kuota impor berpotensi menyebabkan persekongkolan dalam menentukan pemegang kuota impor. Ditambah lagi, disparitas harga hampir semua komoditas pangan sangat besar antara harga dalam dan luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal ini memberi insentif bagi calon pemegang kuota impor untuk menyuap dalam jumlah sangat besar,” kata Syarkawi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/9).

Syarkawi mencontohkan kuota impor gula. Menurutnya, harga pokok gula di dalam negeri mencapai Rp9 ribu per kilogram (kg), sementara harga swasta domestik sekitar Rp4.500 per kg, dan harga yang lebih murah lagi di pasar internasional.

Disparitas harga domestik—harga pokok pembelian yang ditetapkan pemerintah—dengan harga internasional yang sangat lebar, ditambah birokrasi yang tidak transparan dalam penentuan pemegang kuota impor juga memicu praktik korupsi.

“Bahkan bisa terjadi persekongkolan untuk mengendalikan harga komoditas pangan di dalam negeri (kartel) dan persekongkolan penetapan harga (price fixing). Hal ini menyebabkan harga di konsumen mahal dan fluktuatif, sementara keuntungan besar bagi pelaku kartel,” tutur Syarkawi.

Syarkawi menyoroti, kebijakan kuota impor yang hanya diberikan kepada pelaku usaha dengan afiliasi tertentu. Akurasi data yang lemah terkait besaran produksi gula, kebutuhan pasokan, dan tingkat konsumi per kapita per tahun, membuat kuota impor menjadi tidak jelas.

“Pola pemberian kuota yang diduga sarat korupsi akan bermuara pada kartel pangan, kelangkaan barang, dan harga tinggi yang merampas pendapatan masyarakat berpendapatan tetap dan rendah,” kata Syarkawi.

Pembenahan Jangka Pendek

Syarkawi menyebut, ada empat langkah untuk melakukan pembenahan jangka pendek terhadap kebijakan kuota impor. Pertama, memperbaiki hulu produksi dengan efisiensi produksi pangan nasional.

Kedua, mengkaji ulang kebijakan untuk mengubah pola impor komoditas dari sistem pengendalian langsung lewat kuota menjadi tak langsung melalui mekanisme tarif. Pengendalian lewat mekanisme tarif, lanjut Syarkawi, memberi peluang semua pelaku usaha mengimpor dengan tarif bea masuk yang ditetapkan pemerintah.

“Pola ini mengikis potensi korupsi, mengurangi konsentrasi pada importir tertentu, dan berpotensi menambah pendapatan negara dari tarif bea masuk,” katanya.

Ketiga, Syarkawi menjelaskan, mengubah pola manajemen komoditas yang memberlakukan kontrol ketat di hulu tetapi sangat liberal dan bahkan tanpa pengawasan di hilir. Keempat, pemerintah melakukan tender terbuka dalam menentukan kuota impor disertai persyaratan harga jual di pasar domestik.

“Perlu melibatkan BUMN dalam setiap komoditas pangan sehingga pengendalian pasokan dan harga bisa dilakukan melalui intervensi pasar,” ujarnya.

Irman Gusman ditangkap KPK pada Jumat malam lalu terkait kuota impor gula. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Irman ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung KPK selama 20 hari mendatang.

KPK juga menahan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya Memi. Kuota impor gula diduga diberikan kepada CV Semesta Berjaya karena didorong oleh Irman—yang diduga menerima uang dari Sutanto dan Memi sebesar Rp100 juta untuk mengurus kuota tersebut.

Berdasarkan informasi, Sumatera Barat sebenarnya tidak memiliki kuota impor gula. Namun diduga karena pengaruh yang diberikan Irman, kuota impor tersebut dibuka dengan memberikan jatah kepada CV Semesta Berjaya sebesar 3.000 ton. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER