Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta direncanakan menyerahkan somasi untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ke Istana Negara hari ini, Senin (19/9). Somasi kepada Luhut dilakukan menyusul pernyataannya bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi teluk Jakarta.
“Pernyataan Menko Maritim itu adalah penghinaan terhadap peradilan dalam sistem negara hukum,” sebut pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (18/9).
Selain menyerahkan somasi untuk Luhut ke Istana Negara, Koalisi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia juga akan menggelar aksi di depan kantor Kemko Maritim. Kedua agenda tersebut akan mulai dilakukan pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghinaan terhadap peradilan yang dimaksud Koalisi disampaikan lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Koalisi terkait reklamasi Pulau G. Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo memutuskan, “Mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah keputusan gubernur tentang pemberian izin pada PT Muara Wisesa Samudera.”
Putusan itu dibacakan dalam sidang di PTUN pada 31 Mei 2016. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI yang dimaksud yaitu Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada Muara Wisesa, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk yang ditertibkan Basuki Tjahaja Purnama, 23 Desember 2014.
Beberapa hari sebelum putusan PTUN dibacakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah menerbitkan SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Muara Wisesa di Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Selanjutnya pada 30 Juni 2016, Komite Gabungan yang dibentuk pemerintah melalui Kemko Maritim di bawah Menteri Rizal Ramli kala itu, memutuskan membatalkan reklamasi Pulau G. Rizal mengatakan, “Setelah melakukan evaluasi lingkungan serta pelanggaran terhadap pulau reklamasi, kami sepakat membatalkan pembangunan Pulau G karena sarat pelanggaran berat.”
Pada 22 Juli 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat bernomor 398/MEN-KP/VII/2016 berisi rekomendasi agar reklamasi Pulau G dihentikan. Alasan yang dikemukakan di antaranya terdapat pipa gas bawah laut dan pemanfaatan ruang Pulau G tidak sesuai dengan peruntukkan wilayah perairan.
Sementara itu, Agung Podomoro kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) 11 Juli 2016 menyatakan, survei lapangan yang dilakukan tidak menemukan kabel listrik, pipa gas, atau benda-benda logam lainnya dalam konsesi area Pulau G.
Penjelasan itu disampaikan Agung Podomoro menanggapi permintaan BEI untuk menjelaskan pemberitaan salah satunya yang dimuat di sejumlah media.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu keputusan tertulis dari pemerintah pusat terkait kelanjutan proyek reklamasi 17 Pulau di Pantai Utara Jakarta. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan Pemprov DKI Gamal Sinurat menyebut, saat ini tak ada pembangunan pulau reklamasi.
"Tidak ada pembangunan. Kami masih menunggu keputusan secara tertulis karena ketika itu, moratorium juga tertulis," kata Gamal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (18/9).
Moratorium yang dimaksud Gamal merujuk pada hasil keputusan rapat Kemko Maritim, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri LHK, dan Gubernur DKI pada 18 April 2018, yang bersepakat menghentikan sementara proyek reklamasi sampai memenuhi persyaratan.
Menurut Gamal, ketika surat resmi melanjutkan reklamasi itu sudah dikeluarkan pemerintah pusat, Pemprov sebagai pemberi izin juga akan menyurati pengembang. Gamal beranggapan hal ini berlaku untuk 17 pulau reklamasi, bukan hanya Pulau G.
(rel/rdk)