Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Irman Gusman pasca-penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap impor gula.
Namun mantan pimpinan DPD Laode Ida meminta agar BK DPD tak memberhentikan Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD, sebab menurutnya kasus yang menjerat irman tak terkait dengan posisi dia sebagai Ketua DPD.
"Jangan dulu terburu-buru diberhentikan. Dia punya hak untuk mengajukan praperadilan," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Irman Gusman, dia dianggap memberikan rekomendasi impor gula pada salah satu perusahaan di Sumatera Barat. Rekomendasi itu disebut diberikan Irman atas nama pribadi.
Ketimbang langsung memecat Irman, Laode mengusulkan agar BK DPD menonaktifkan sementara Irman dari posisinya sebagai pimpinan DPD.
Menurut Laode, dengan dua pimpinan tersisa, DPD masih dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
"Biarkan vakum lebih dulu. Jangan tergesa-gesa memberhentikan beliau," kata Laode.
[Gambas:Video CNN]KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).
Irman ditangkap tangan Jumat malam (16/9), dan dalam operasi itu KPK menyita barang bukti berupa uang Rp100 juta.
Kronologi penangkapan Irman bermula pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya, yakni MMI alias Memi dan WS alias Welly.
Xaveriandy, Memi, dan Welly pukul 00.30 WIB keluar dari kediaman Irman. Ketiganya langsung dihampiri petugas KPK saat berada dalam mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Personel KPK kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim membawa Xaveriandy, Memi, Welly, dan Irman ke Gedung KPK. Tiga dari mereka, termasuk Irman, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
(agk/rel)