Golkar: Insya Allah Ahok Akan Memenangkan Pilkada Jakarta

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2016 13:43 WIB
Bagi Golkar, intensifikasi mesin partai adalah sebuah keharusan. Memenangkan Ahok membutuhkan kerja sistemik dan terstruktur dari partai pendukung.
Politisi Partai Golkar Fayakun Andriadi (kedua kanan) meyakini Ahok bakal dapat memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta Fayakun Andriadi optimistis calon gubernur yang didukung partai yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menjadi pemenang pemilihan gubernur Jakarta 2017.

“Di atas kertas, Insya Allah Ahok dan pasangannya akan memenangkan Pilkada DKI Jakarta. Tapi kami tidak mendahului takdir Tuhan,” ujar Fayakun atau biasa disapa Mas Kun dalam keterangannya, Senin (19/9).
Fayakun menyadari pihaknya harus tetap rendah hati dan bekerja serius dengan memaksimalkan mesin partai. “Baik di darat maupun di udara,” ucap anggota DPR ini.

Dia menegaskan konsolidasi Partai DKI Jakarta terus berjalan dalam rangka memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Partai Golkar.
Bagi Golkar, kata Fayakun, intensifikasi mesin partai adalah sebuah keharusan. “Memenangkan Ahok dan pasangannya membutuhkan kerja sistemik dan terstruktur dari partai pendukung,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mengintensifkan mesin partai menjelang pendaftaran, ujar dia, Golkar DKI Jakarta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat administrasi pendaftaran cagub Basuki Tjahaja Purnama dan cawagubnya. 
“Golkar DKI Jakarta berupaya keras memenangkan Ahok dalam pemilihan gubernur 2017,” kata doktor ilmu politik UI dengan disertasi demokrasi digital ini.

Upaya maksimal juga terus dilakukan oleh Ahok yang menjadi kandidat petahana dalam menghadapi kerasnya pertarungan di Pilkada Jakarta mendatang. Salah satunya yaitu ia akan tetap membuat surat pernyataan cuti sebagai syarat pendaftaran dalam Pilkada 2017.
Surat kesediaan cuti akan tetap dibuat meski Ahok mengajukan gugatan uji materi pasal yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER