Jika memang diminta dan Irman menyanggupi, tentu atas nama pribadi dan rekomendasinya bisa saja diabaikan.
"Apapun rekomendasinya, karena pribadi, itu bisa diabaikan," kata Laode di gedung DPR/MPR, jakarta, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Laode mengingatkan KPK untuk lebih teliti dalam mengusut kasus yang menjerat Irman ini.
Laode berharap, karena adanya kejanggalan ini, Badan Kehormatan DPD tak buru-buru memberhentikan Irman. Apalagi ada upaya dari kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan.
"Ini gratifikasi tak terkait kewenangan dia, Jadi kalau dia langsung diberhentikan itu ceroboh," ujarnya.
KPK resmi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta.
Irman diduga bertindak sebagai penerima uang pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KPK juga menetapkan pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Irman dan pasangan suami istri itu kini sudah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. (sur/rel)