Laode Sebut Aneh Irman Gusman Diminta Rekomendasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2016 15:56 WIB
DPD menurut Laode tidak berwenang memberikan rekomendasi. Karena itu rekomendasi yang diberikan Irman bersifat tak mengikat dan bisa saja diabaikan.
Sebagai Ketua DPD Irman Gusman tak bisa memberikan rekomendasi karena itu aneh jika ada meminta bantuannya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida heran dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Irman Gusman. Laode menilai aneh, bagaimana bisa seorang Ketua DPD seperti Irman bisa diminta ntuk memberikan rekomendasi penambahan kuota gula impor.

Jika memang diminta dan Irman menyanggupi, tentu atas nama pribadi dan rekomendasinya bisa saja diabaikan.

"Apapun rekomendasinya, karena pribadi, itu bisa diabaikan," kata Laode di gedung DPR/MPR, jakarta, Senin (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai lembaga negara, DPD tak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kalaupun memang bisa, rekomendasi itu, kata Laode bersifat tidak mengikat, baik untuk yang memberi rekomendasi maupun yang diberi rekomendasi.

Karena itu Laode mengingatkan KPK untuk lebih teliti dalam mengusut kasus yang menjerat Irman ini.

Laode mengatakan, karena dituduh menerima gratifikasi, maka penerimaan uang yang dituduhkan kepada Irman tentu ada kaitannya dengan kewenangannya. Padahal, Irman sama sekali tak berwenang memberian rekomendasi soal kuota impor gula.

Laode berharap, karena adanya kejanggalan ini, Badan Kehormatan DPD tak buru-buru memberhentikan Irman. Apalagi ada upaya dari kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan.

"Ini gratifikasi tak terkait kewenangan dia, Jadi kalau dia langsung diberhentikan itu ceroboh," ujarnya.

KPK resmi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta.

Irman diduga bertindak sebagai penerima uang pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK juga menetapkan pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Irman dan pasangan suami istri itu kini sudah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. (sur/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER