Jakarta, CNN Indonesia -- Permohonan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman dengan jaminan dari 60 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tak mewakili lembaga.
"Saya persilakan. Saya memahami. (Anggota DPD) ikut menjamin, bukan memohonkan. Menjamin permohonan yang diajukan
lawyer. Jaminan Pak Irman tidak kabur," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan sewajarnya dilakukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Namun, Farouk tak melarang anggotanya ikut memberi jaminan karena itu merupakan bentuk empati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Irman Gusman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu anggota DPD, I Gusti Ngurah Arya, mengatakan sudah ada 60 anggota DPD yang menandatangani permintaan penangguhan penahanan atas Irman.
"Dari hasil di grup WhatsApp tadi malam, sudah ada 60 lebih yang tanda tangan," kata Arya.
Semalam, Badan Kehormatan DPD memutus mencopot Irman dari posisi Ketua DPD berdasarkan Pasal 52 ayat 3 Tata Tertib DPD yang berbunyi, pimpinan DPD harus diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus. Irman telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pengurusan kuota impor gula.
[Gambas:Video CNN]Hari ini DPD menggelar sidang paripurna dengan salah satu agenda mendengarkan laporan Badan Kehormatan DPD tentang rekomendasi pemberhentian Irman dari jabatan Ketua DPD.
Jika seluruh anggota DPD setuju Irman diberhentikan sesuai rekomendasi BK DPD, maka paripurna biasa akan ditutup, dan dibukalah Paripurna Istimewa untuk mengesahkan alias mengetuk palu pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD.
Paripurna Istimewa kemungkinan berlangsung siang nanti. Berikutnya, setelah Irman resmi diberhentikan dalam Paripurna Istimewa itu, akan digelar lagi paripurna khusus untuk memilih pengganti Irman sebagai anggota DPD.
(agk/asa)