"Saya sebenarnya menunggu Irman mengundurkan diri," kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika ada pelanggaran, dan tata tertib sudah mengatur, maka semua harus mentaatinya.
"Sudah ada perintah tatib bahwa seorang tersangka (harus) diberhentikan dari jabatannya," kata Fatwa.
Meski terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD, namun status keanggotaan Irman di DPD masih aman. Dalam tata tertib diatur bahwa keanggotaan dicabut jika anggota yang terjerat perkara hukum sudah mulai disidang.
Sementara itu mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida meminta agar BK DPD tidak memberhentikan Irman.
Menurut Laode kasus yang menjerat Irman tidak ada hubungannya dengan posisi dia sebagai Ketua DPD. Oleh sebab itu harus dipertimbangkan lagi apakah Irman harus diberhentikan atau tidak.
"Jangan dulu terburu-buru diberhentikan, dia punya hak untuk mengajukan praperadilan," kata Laode.
Terkait itu, Fatwa menegaskan masalah praperadilan adalah urusan pidana. Namun urusan pemberhentian adalah urusan etika di DPD dan sudah dijelaskan dengan gamblang di tata tertib DPD.
"Tatib ini soal etika, etik tak menunggu proses pidana," ujar Fatwa. (sur/obs)