Irman Gusman Diminta Mundur Ketimbang Diberhentikan BK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2016 14:57 WIB
Sesuai Tata Tertib DPD, setelah jadi tersangka, pimpinan harus diberhentikan dari jabatannnya. Ketua BK DPD AM Fatwa berharap Irman mengundurkan diri.
Setelah jadi tersangka, Irman Gusman diminta untuk mengundurkan diri. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sesuai Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah tahun 2016, setelah jadi tersangka, Irman Gusman harus diberhentikan dari jabatan Ketua DPD. Ketua Badan Kehormatan DPD Andi Mappetahang Fatwa berharap, sebelum diberhentikan, ada baiknya Irman mengundurkan diri lebih dulu.

"Saya sebenarnya menunggu Irman mengundurkan diri," kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (19/9).

Mengundurkan diri dinilai AM Fatwa lebih terhormat bagi Irman dibandingkan diberhentikan melalui sidang Badan Kehormatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa secara pribadi mengaku memiliki hubungan baik dengan senator asal Sumatera Barat itu. Ia juga menyayangkan Irman sampai terjerat kasus korupsi seperti saat ini.

Namun jika ada pelanggaran, dan tata tertib sudah mengatur, maka semua harus mentaatinya.

Soal pimpinan DPD harus diberhentikan dari jabatannya jika jadi tersangka diatur dalam Pasal 52 Ayat 3 Tata Tertib DPD tahun 2016.

"Sudah ada perintah tatib bahwa seorang tersangka (harus) diberhentikan dari jabatannya," kata Fatwa.

Meski terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD, namun status keanggotaan Irman di DPD masih aman. Dalam tata tertib diatur bahwa keanggotaan dicabut jika anggota yang terjerat perkara hukum sudah mulai disidang.

Sementara itu mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida meminta agar BK DPD tidak memberhentikan Irman.

Menurut Laode kasus yang menjerat Irman tidak ada hubungannya dengan posisi dia sebagai Ketua DPD. Oleh sebab itu harus dipertimbangkan lagi apakah Irman harus diberhentikan atau tidak.

"Jangan dulu terburu-buru diberhentikan, dia punya hak untuk mengajukan praperadilan," kata Laode.

Terkait itu, Fatwa menegaskan masalah praperadilan adalah urusan pidana. Namun urusan pemberhentian adalah urusan etika di DPD dan sudah dijelaskan dengan gamblang di tata tertib DPD.

"Tatib ini soal etika, etik tak menunggu proses pidana," ujar Fatwa. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER