Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi V DPR Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan dengan dana aspirasi DPR di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Fary diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
Fary akan dikonfirmasi tentang sejumlah pertemuan dengan para anggota Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dalam pengadaan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas (Fary) dikonfirmasi peristiwa dan kejadian yang berujung pada kesepakatan berkaitan dengan komunikasi untuk proyek tersebut," kata Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/9).
Salain soal pertemuan, penyidik KPK juga akan mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan yang menyebut Fary sebagai salah satu inisiator pengadaan proyek yang berujung suap tersebut.
"Fakta yang ada di persidangan akan didalam melalui berbagai macam cara. Salah satunya mengkonfirmasi dengan pihak yang diduga mengetahui informasi tersebut," ujar Priharsa.
Sejumlah anggota Komisi V DPR juga diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap diduga diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasi kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Perusahaan konstruksi milik Abdul Khoir berencana mengikuti lelang proyek itu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
Empat tersangka lain, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, pengusaha Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya, Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
(rel/asa)