KPK Akui Terkendala Bukti soal BLBI dan Century

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2016 20:36 WIB
KPK menemui kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pengucuran dana bantuan kepada Bank Century.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam satu jumpa pers. KPK menemui kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan pengucuran dana bantuan kepada Bank Century. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dugaan korupsi pengucuran dana bantuan kepada Bank Century.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, dalam kasus surat keterangan lunas BLBI, pihaknya terkendala bukti otentik untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus BLBI, kami hanya menangani surat keterangan lunasnya, bukti asli tidak ada yang kami peroleh, hanya fotokopinya. Bukan kami hentikan, tapi jadi lama sekali penyelesaiannya," kata Agus dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Agus mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan bukti otentik yang bukan fotokopian.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan sejumlah bukti fotokopi yang dimiliki akan menyulitkan pembuktian nantinya di tingkat pengadilan. Hal itu lah yang hingga kini status kasusnya masih tahap penyelidikan.

"KPK terbatas dengan materi yang kami miliki untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan‎," ujarnya.

Sementara itu, Syarif menyebut, dalam kasus Century, KPK menghadapi kendala saksi kunci yakni, Siti Chalimah Fajriah yang telah meninggal dunia pada 2015.
"Ada beberapa kendala, salah satunya beberapa saksi kunci meninggal dunia Siti Fajriah, ujar Syarif.

Kasus BLBI diduga merugikan negara Rp650 triliun pada 1998 dan negara terus membayar bunga rekapitalisasi perbankan. Sedangkan pada kasus Bank Century, negara diduga rugi Rp6 triliun lebih karena harus menyuntikkan pendanaan jangka pendek dan pengambilalihan saham. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER