Jika Resmi Jadi Cagub, Keanggotaan TNI Agus Otomatis Hilang

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Jumat, 23 Sep 2016 09:28 WIB
Surat pengunduran diri dibuat oleh Agus Yudhoyono dan ditujukan ke komandannya yaitu Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono.
Jadi calon gubernur DKI Jakarta, status anggota TNI Agus Harimurti Yudhoyono otomatis hilang. (Dok. Akun Facebook Susilo Bambang Yudhoyono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, Mayor Infanteri Agus Yudhoyono harus membuat surat pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia. Surat tersebut sebagai syarat penting untuk mendaftarkan diri menjadi calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

"Suratnya nanti dilampirkan dengan dokumen pendaftaran lain ke KPU DKI," kata Muradi saat dihubungi CNNIndonesia, Jumat (23/9).

Poros Cikeas tadi malam memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017. Poros Cikeas akan mendaftarkan Agus yang berduet dengan Sylviana Murni ke KPU DKI Jakarta pada Jumat malam (23/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pengunduran diri itu, menurut Muradi, dibuat oleh Agus dan ditujukan ke komandannya yaitu Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono. Proses pengunduran diri di militer tidak bisa dilakukan dalam hitungan hari. Ada prosedur yang harus dilewati sehingga bisa memakan waktu berbulan-bulan.

"Namun, jika proses di TNI belum beres, tapi ia (Agus) sudah ditetapkan KPUD jadi calon gubernur resmi. Otomatis status TNI dia gugur. Itu diatur dalam UU TNI dan UU Pilkada," kata Muradi.

Surat pengunduran diri itu diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 7 ayat 1 UU itu menjelaskan, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi Pasal 47.

Artinya, jika Agus ingin terlibat dalam politik makan harus mengundurkan diri dari TNI. (rel/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER