TNI AD: Agus Yudhoyono Tak Punya Ikatan Dinas

Abraham Utama, Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Sep 2016 14:03 WIB
TNI mengatakan Agus Yudhoyono dapat pensiun dini dari dinas kemiliteran untuk ikut Pilkada Jakarta. Pengunduran diri bisa diproses cepat asal aturan dipenuhi.
TNI mengatakan Agus Yudhoyono dapat pensiun dini dari kemiliteran untuk ikut Pilkada Jakarta. Pengunduran diri bisa diproses cepat asal aturan dipenuhi. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia menyatakan, Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono tak memiliki ikatan dinas dengan lembaga. Dengan demikian, tak ada masalah jika Agus mengajukan pensiun dini dari dinas kemiliteran untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai calon gubernur.

“Enggak benar ada ikatan dinas. Yang ada aturan tentang masa dinas, yakni bagi perwira karier 10 tahun. Sudah, enggak ada embel-embel apa-apa lagi. Itu saja,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen M Sabrar Fadhilah ketika dihubungi wartawan, Jumat (23/9).

Siang ini, menurut politikus Demokrat Roy Suryo, Agus Yudhoyono akan menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan TNI kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Mulyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh Sabrar. “Memang Mayor Inf Agus Harimurti sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer sesuai mekanisme yang mengatur.”
Sabrar mengatakan, sudah ada aturan soal pemberhentian dengan hormat untuk level perwira menengah secara berjenjang di lingkungan TNI AD sampai Markas Besar TNI.

“Diberhentikan secara hormat karena bukan kesalahan, dan tidak ada persoalan yang dihadapi,” ujar Sabrar.

Proses pengunduran diri, menurut Sabrar, tidak dipatok berapa lama. “Relatif, enggak saklek. Kayak buat SIM, ada yang sehari, seminggu. Tergantung.”

“Karena mungkin yang dibutuhkan cepat, bisa saja cepat. Yang penting semua prosedur dilalui,” kata Sabrar.
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berbunyi, “Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena atas permintaan sendiri; telah berakhirnya masa ikatan dinas; menjalani masa pensiun; tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; gugur, tewas, atau meninggal dunia; alih status menjadi pegawai negeri sipil; menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif; dan berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.”

Agus akan maju di Pilkada DKI Jakarta berpasangan dengan Sylviana Murni, birokrat karier Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sylviana kini menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan. Ia juga mantan wali kota Jakarta Pusat.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER