Pemerintah Ajukan Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu Bulan Depan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 04:02 WIB
Terdapat 13 isu krusial dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya adalah ihwal syarat pencalonan presiden oleh partai politik dalam Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mengajukan draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ke DPR RI sebelum masa reses tiba, 28 Oktober mendatang. Pengajuan dilakukan usai pemerintah merampungkan pembahasan draf RUU tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan awal RUU Penyelenggaraan Pemilu. Percepatan dilakukan agar RUU tersebut dapat selesai pada semester I tahun depan.

"Sudah, sudah sepakat dengan Pak Rambe Kamarulzaman (Ketua Komisi II DPR) bahwa sebelum reses 28 Oktober sudah ada pembahasan awal, minimal agendanya agar paling lambat Februari sudah selesai (RUU Penyelenggaraan Pemilu) karena tahapannya mulai Juni 2017," ujar Tjahjo di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 13 isu krusial dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sudah dibahas Pemerintah. Salah satu isu penting yang diprediksi menuai perdebatan adalah ihwal syarat pencalonan presiden oleh partai politik dalam Pemilu 2019.

Karena Pemilu 2019 berjalan serentak, Pemerintah dan DPR RI harus membuat sistem baru untuk menentukan syarat pengajuan capres oleh parpol. Tjahjo berkata, Pemerintah akan menyerahkan pembahasan terkait hal tersebut kepada seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI.

"Soal urusan capres itu urusan masing-masing partai, itu hak parpol. Kami sudah lobi beberapa pimpinan parpol terkait materi Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu," katanya.

Sejauh ini, menurut Tjahjo, beberapa partai menginginkan angka yang beragam terkait ambang batas pencapresan.

"Ada yang lebih dari lima, ada yang tujuh, kami tampung semua usulan yang menyangkut aspirasi. Ini menyangkut strategi dan kepentingan partai untuk menghadapi pemilu," kata dia.

Sementara, untuk partai baru Tjahjo meminta agar mereka melobi pemerintah dan parlemen jika ada aspirasi yang ingin ditampung. Tercatat, setidaknya muncul tiga partai baru usai Pemilu 2014, mereka adalah Partai Perindo, Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. (wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER