DPR Minta Kemdagri Segera Serahkan Draf Revisi UU Pemilu

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Agu 2016 10:16 WIB
Jika secepatnya diserahkan ke DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan akan lebih panjang sehingga UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas
Wakil ketua DPR Fadli Zon meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemilu kepada DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pemilu kepada DPR.

"Jika dikirimkan secepatnya ke DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan akan lebih panjang sehingga UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," kata Fadli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8).

Revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. UU Pemilu terdiri dari UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Salah satu yang diatur adalah pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 yang tahap pelaksanaannya  akan dimulai pada 2017 atau berbarengan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli khawatir pembahasan revisi UU Pemilu tidak maksimal karena fokus anggota legistatif yang terbelah. Ia mencontohkan pengalaman Pemilu 2014.

Saat itu, UU Pemilu baru disahkan pada 2012 sehingga kerja penyelenggara pemilu tidak maksimal. Perangkat pemilu, kata Fadli, akan lebih baik jika undang-undangnya disiapkan antara 22-25 bulan sebelum pemungutan suara.

"Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi, jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," ucapnya.
Kementerian Dalam Negeri menyebut ada tiga poin krusial pada draf kodifikasi UU Pemilihan Umum yang dirancang pemerintah.

Poin pertama adalah ambang batas (presidential threshold) untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Kedua berkaitan dengan metode konversi raihan suara pemilu ke perolehan kursi di lembaga perwakilan rakyat. Yang terakhir terkait usul Kemdagri mengenai penguatan KPU dan Bawaslu.
(wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER