Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Nazaruddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Gamawan menjadi tersangka.
"Harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," kata Nazarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nazaruddin, KPK seharusnya turut menjerat pihak yang menerima gratifikasi pada pengadaan e-KTP. "KPK sudah punya datanya semua," kata dia.
Nazaruddin berulang kali menuding Gamawan menerima imbalan dari pengadaan proyek e-KTP. Ia menuduh, dana haram itu juga diterima keluarga Gamawan, pejabat pembuat komitmen hingga Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu.
Menurut Nazaruddin, proyek dengan nilai lebih Rp6 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak. Ia juga menyebut nama Setya Novanto yang kala itu masih berstatus Bendahara Umum Partai Golkar.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Sugiharto disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
(abm)