Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang direktur badan usaha milik negara PT Len Industri (Persero) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, empat orang dipanggil adalah Direktur Utama Abraham Mose, Direktur Teknologi dan Manufaktur Darman Mappangara, Direktur Administrasi dan Keuangan Andra Yastriansyah, dan Direktur Utama PT Surya Energi Indotama (anak usaha PT Len) Agus Iswanto
Empat petinggi BUMN itu sedianya akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Ia disangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen yang berujung pada kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Wahyuddin Bagenda sebagai saksi bagi Sugiharto.
Sugiharto menjadi tersangka dalam proyek e-KTP itu dengan nilai proyek Rp6 triliun. Dalam kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Temuan kerugian kerugian negara tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sur)