Nazaruddin Dapat Remisi Satu Bulan 15 Hari

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2016 14:51 WIB
Nazaruddin mendapatkan remisi karena menjadi justice collaborator. Di sisi lain, Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh tak peroleh remisi.
Nazaruddin menerima remisi karena menjadi justice collaborator untuk kasus korupsi lain. Di sisi lain, Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh tak peroleh remisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman penjara selama satu bulan 15 hari. Nazaruddin kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena terlibat korupsi Wisma Atlet Sea Games 2011.

"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu (6/7), seperti dilansir Antara.

Akbar menuturkan, Nazaruddin memenuhi syarat narapidana yang dapat menerima remisi. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Akbar berkata, Nazaruddin telah mengembalikan uang hasil korupsi dan menjadi justice collaborator.
Pada kasus korupsi Wisma Atlet, hakim menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, Nazaruddin juga terbukti bersalah pada kasus suap dan pencucian terkait proyek pemerintah lain. Atas perbuatan itu, Nazaruddin divonis enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan Nazaruddin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mendapatkan remisi karena tak memenuhi syarat. Akbar berkata, sejumlah terpidana kasus korupsi lain juga bernasib serupa dengan Anas.

"Anas belum mendapatkan remisi. Demikian juga Akil Mochtar. Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," tutur Akbar.
Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 63.170 narapidana pada hari raya Idul Fitri tahun 2016. Sebanyak 700 narapidana di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.

Jumlah narapidana yang memperoleh remisi lebaran tahun ini lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun 2015. Tahun lalu, dari 174.798 narapidana, hanya 54.434 yang berhak atas pengurangan masa hukuman.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk menerima remisi, antara lain telah menjalani masa pidana penjara minimal enam bulan, tidak masuk buku catatan pelanggaran disiplin narapidana dan aktif mengikuti pembinaan di lapas.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER