MA menangani masalah organisasi, administrasi, hingga finansial. Maradaman menilai, pembagian tanggung jawab antarlembaga akan memaksimalkan pengawasan hakim.
"Selama ini terkesan ada monopoli. Mestinya seluruh bentuk pengelolaan hakim memakai sistem dua sampai tiga atap," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di Belanda, lembaga sejenis KY hanya berwenang melakukan pengawasan. Proses rekrutmen hakim mesti melalui Stitching Studiecentrum Rechtspleging (SSR) atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hukum di Belanda.
RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016. Selain pembagian tanggung jawab, KY juga meminta adanya keterlibatan dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, KY tak berwenang lagi melakukan seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama. KY juga meminta penguatan peran dalam memberi. sanksi pada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (abm)