KY Ingin Pengelolaan Hakim Tak Hanya Dipegang MA

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 09:15 WIB
Merujuk sejumlah negara Eropa, pengelolaan profesi hakim tidak hanya dipegang satu lembaga, tapi disebar ke sejumlah lembaga.
Merujuk sejumlah negara Eropa, pengelolaan profesi hakim tidak hanya dipegang satu lembaga, tapi disebar ke sejumlah lembaga. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap menyatakan, manajemen pengelolaan hakim selama ini masih berpegang pada sistem satu atap (one roof system). Mahkamah Agung memiliki kewenangan mutlak pada pengelolaan itu.

MA menangani masalah organisasi, administrasi, hingga finansial. Maradaman menilai, pembagian tanggung jawab antarlembaga akan memaksimalkan pengawasan hakim.

"Selama ini terkesan ada monopoli. Mestinya seluruh bentuk pengelolaan hakim memakai sistem dua sampai tiga atap," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Sistem dua hingga tiga atap ini, kata dia, telah digunakan di beberapa negara Eropa. Di sana, keputusan tentang status hakim dari perekrutan hinggan pensiun, menjadi tanggung jawab ketua pengadilan, KY, hingga Menteri Kehakiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maradaman menuturkan, lembaga sejenis KY di Perancis berwenang melakukan rekrutmen, promosi, hingga pengawasan pada hakim. Sedangkan MA di sana fokus menangani perkara.

Sementara di Belanda, lembaga sejenis KY hanya berwenang melakukan pengawasan. Proses rekrutmen hakim mesti melalui Stitching Studiecentrum Rechtspleging (SSR) atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan Hukum di Belanda.

"Memang harusnya ada pembagian tanggung jawab supaya lebih memudahkan pengawasan," katanya.
Ketentuan mengenai pembagian tanggung jawab tersebut kini masih dibahas seiring penyiapan draf RUU Jabatan Hakim.

RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016. Selain pembagian tanggung jawab, KY juga meminta adanya keterlibatan dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, KY tak berwenang lagi melakukan seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama. KY juga meminta penguatan peran dalam memberi. sanksi pada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER