Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR telah menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim agung yang telah melalui proses seleksi di Komisi Yudisial, pada malam ini, Senin (29/8). Namun, para calon hakim agung tersebut belum pasti akan lolos dari uji tersebut.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, pihaknya akan mengambil keputusan terhadap para calon hakim agung, siang esok, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada hari ini.
"Apakah besok nanti ketujuh calon kami terima atau semuanya dikembalikan. Bisa juga sebagian diterima, dan sebagian kami kembalikan, tergantung pada keputusan fraksi," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Bambang, tidak semua calon hakim agung menunjukan performa yang baik saat uji kelayakan dan kepatutan. Namun, ia berharap komisinya tetap dapat meloloskan beberapa nama yang dianggap baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak saya mencatat ada tiga yang baik, satu adhoc tipikor, dua hakim agung. Tapi tidak etis kalau saya sebutkan namanya," ujar Bambang.
Integritas, kemampuan, rekam jejak dan catatan dari masyarakat terkait calon hakim agung, kata Bambang, merupakan bahan pertimbangan pihaknya dalam mengambil keputusan.
Sementara, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpendapat, akan memilih secara proporsional tujuh calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dalam kata lain, menurutnya Komisi III tidak perlu mengembalikan semua para calon hakim agung kepada KY.
"Menurut saya minimal ada empat dari tujuh itu yang kami anggap cukup, cerdas dan tangkas dalam menjawab pertanyaan," ujar dia.
Isu seputar independensi hakim, intervensi, profesionalisme, hingga isu-isu terkini seperti LGBT, kasus narkotika militer, hingga suap di MA menjadi topik yang ditanyakan Komisi III kepada tiga calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan hari ini.
Ketiga calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Ibrahim calon hakim agung kamar perdata, Edi Riadi kamar agama, dan Hidayat Manao kamar militer.
Ibrahim yang mendapat kesempatan pertama, sempat menyinggung putusan pengadilan di Riau yang membebaskan perusahaan pelaku pembakaran hutan. Selain itu, ia juga ditanyakan terkait sisi psikologisnya, di samping tentang kehakiman dan pengalaman sebagai mantan pimpinan KY.
Sementara, Edi Riadi diminta menunjukan sikapnya terhadap fenomena perkawainan kelompok LGBT. Menurut Edi, semua warga negara harus tunduk pada undang-undang termasuk soal perkawinan.
Sedangkan, Hidayat Manao dari kamar militer dicecar terkait intervensi dari komandan tertinggi dalam satuan. Ia mengklaim, selama menjabat sebagai ketua pengadilan militer, tidak pernah mendapat intervensi saat pengambilan keputusan, bahkan dari Panglima TNI sekalipun.
Keempat calon hakim agung lainnya yakni, Setyawan Haryono, Panji Widagdo, serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yaitu Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi, sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan Kamis pekan lalu.
(yul)