Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menargetkan pembongkaran bangunan di bantara Sungai Ciliwung, Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, selesai hari ini (28/9). Selanjutnya warga yang rumahnya dirobohnya, akan dipindahkan ke Rumah Susun Rawa Bebek.
Pembongkaran berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dan diawasi langsung oleh Tri.
"Hari ini selesai, enggak sampai dua hari," kata Tri di Kelurahan Bukit Duri.
Menurut Tri, sertifikat kepemilikan bangunan hanya dimiliki sejumlah warga RW 10. Namun, hal ini juga tak memungkiri tidak akan dibongkarnya sejumlah rumah warga dengan sertifikat di RW 09, 11 dan 12 yang ikut menjadi target lokasi penggusuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan tempat tinggal di Rumah Susun Rawa Bebek bagi warga Bukit Duri yang terkena penggusuran.
Dari paparan Camat Tebet, Mahludin, terdapat 313 Kepala Keluarga (KK) yang sudah bersedia pindah ke Rusun Rawa Bebek. Sebanyak 246 diantaranya mempunyai peta bidang dan 67 tidak memiliki peta bidang.
Namun, hingga saat ini masih terdapat sekitar 70 KK yang menolak pindah ke Rusun Rawa Bebek. Dari jumlah itu, 54 KK memiliki peta bidang dan 16 diantaranya tidak punya peta bidang.
Menurut Tri, warga yang bangunanannya dibongkar itu mampu untuk membayar sewa bulanan rusun yang telah disediakan oleh pemerintah.
"Mampulah, mereka saja mampu ngontrak di sini," ujarnya.
Sebelum dimulai, pembongkaran diwarnai dengan aksi damai yang dilakukan oleh warga Kelurahan Bukit Duri, aktifis Sanggar Ciliwung, Lembaga Bantuan Hukum dan mahasiswa Universitas Indonesia.
Sementara terkait perkara hukum, Pemerintah Provinsi DKI menurut Tri siap menghadapinya di persidangan. Menurutnya, sejauh ini belum ada keputusan soal pelarangan penggusuran.
"Sudah ada keputusannya belum, Kalau ada gugatan, ya kami hadapi kami senang kok ke pengadilan," kata Tri.
Proses persidangan perkara gugatan warga
(class action) Bukit Duri menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung saat ini masih bergulir. Ketua Majelis Hakim Riyono pun mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara normalisasi Sungai Ciliwung selama persidangan. Riyono juga mengimbau pihak pemerintah supaya tidak melakukan penggusuran karena faktor kekuasaan.
(sur/rel)