LBH Sebut Warga Bukit Duri Diintimidasi Jelang Penggusuran

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 06:12 WIB
Warga di kawasan Bukit Duri merasa diintimidasi karena hampir setiap hari kampung mereka disatroni aparat pemerintah dan kepolisian.
Pemprov DKI Jakarta berencana akan menertibkan kawasan Bukit Duri, Rabu, (4/9) (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penggusuran paksa di Kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan, esok pagi (28/09). Berdasarkan hasil wawancara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta terhadap warga di kawasan Bukit Duri, ditemui sejumlah pelanggaran dan intimidasi kepada warga yang masih bertahan di kawasan tersebut.

Kawasan Bukit Duri yang akan digusur adalah kawasan RW 09, 10, 11 dan 12 dengan total lahan seluas 1,7 hektare. LBH mencatat bahwa di atas lahan tersebut berdiri sekitar 320 bangunan dan ditempati oleh lebih sekitar 384 keluarga.

Dari data yang didapat CNNIndonesia.com, hingga saat ini masih terdapat sekitar 70 KK yang menolak pindah ke Rusun Rawa Bebek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH Jakarta melakukan wawancara dengan warga yang masih bertahan di kawasan tersebut. Dari hasil wawancara itu ditemukan berbagai intimidasi dan pelanggaran sebelum penggusuran dilakukan.

Intimidasi itu dirasakan warga sejak keluarnya Surat Peringatan II dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Intimidasi itu berbentuk intimidasi psikologis kepada warga yang masih bertahan. 

"Dari hasil wawancara kami, warga semakin merasa semakin diintimidasi setelah keluar Surat Peringatan III. Aparat setiap hari berkeliling kampung mereka. Selain itu juga warga digiring masuk rusun Rawa Bebek sejak dua bulan terakhir," kata pengacara publik LBH Citra Referandum kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (27/9). 

Tak hanya aparat kepolisian yang berkeliling kawasan Bukit Duri jelang penggusuran. LBH Jakarta, berdasarkan wawancara dengan warga setempat juga menemukan keterlibatan aparat TNI dalam rencana penggusuran.

"TNI juga berkeliling menyebarkan surat peringatan. Sementara warga yang memilih untuk pindah ke rumah sewaan dihalang-halangi oleh aparat pemerintah setempat dan memaksa warga untuk memilih rumah susun," ujar Citra.

LBH Jakarta menyebut tindakan TNI yang terlibat dalam penggusuran sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang TNI Nomor 34 tahun 2004.

“LBH Jakarta mendesak TNI maupun POLRI tidak ikut ambil bagian dalam proses penggusuran paksa karena keterlibatannya telah melewati wewenang yang diatur dalam UU TNI maupun UU Polri.” kata Citra.

Penggusuran kawasan pemukiman di bantaran Sungai Ciliwung, Kawasan Bukit Duri dilakukan untuk menormalisasi Sungai Ciliwung. Sementara dari pihak warga setempat mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait proyek normalisasi ciliwung.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan informasi secara transparan. Bahkan, kami tak pernah diajak musyawarah, pemerintah hanya sekedar sosialisasi dan mempresentasikan proyek rumah susun.” ungkap Santi Napitupulu, salah satu warga Bukit Duri.

Pemprov DKI Jakarta sudah melayangkan Surat Peringatan III untuk warga Bukit Duri. Di sisi lain, proses persidangan perkara gugatan warga (class action) Bukit Duri menolak penggusuran dan menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung, masih bergulir.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Riyono mengimbau Ahok dan Tri untuk menghentikan sementara normalisasi bantaran Sungai Ciliwung selama persidangan.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER