Permohonan Peninjauan Kembali diajukan Fraksi Partai Golkar yang dalam permohonan itu meminta pimpinan DPR merehabilitasi nama Setya.
Dari surat keputusan yang beredar di kalangan media, MKD telah melaksanakan sidang permohonan Peninjauan Kembali kasus Setya, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada rapat menindaklanjuti permohonan Setya Novanto ke MKD untuk Peninjauan Kembali terhadap proses persidangan," kata Suding.
Sudding menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukti rekaman mantan Menteri ESDM Sudirman Said pada kasus etik itu, tidak dapat menjadikan alat bukti yang sah dan mengikat.
Pada putusannya, MK mengabulkan permohonan sebagian gugatan uji materi Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang diajukan Setya. MK menyatakan, alat bukti rekaman hanya sah digunakan oleh aparat penegak hukum.
"Atas dasar itu, MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan dan memulihkan harkat martabat Setya Novanto atau pihak-pihak lain," kata Suding.
Saat menjadi Ketua DPR, Setya dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Setya dilaporkan karena bertemu dengan Direktur Utama Freeport saat itu dan seorang pengusaha. Berdasarkan rekaman yang dibawa Sudirman, ada indikasi permintaan saham oleh Setya dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. Kasus ini kemudian populer dengan kasus papa minta saham.
Setya kemudian mengundurkan diri dari Ketua DPR dan digantikan Ade Komarudin. Belakangan Setya kemudian terpilih menjadi Ketua Umum Golkar.
(sur/obs)