MKD DPR Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 15:09 WIB
Dalam surat yang beredar, MKD telah menggelar sidang PK untuk Setya Novanto dan menyatakan persidangan dulu tidak memenuhi syarat hukum.
MKD memulihkan nama baik Setya Novanto dalam kasus papa minta saham. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus pelanggaran kode etik. Selain itu, MKD mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas kasus 'Papa Minta Saham' yang pernah menimpa mantan Ketua DPR tersebut satu tahun silam.

Permohonan Peninjauan Kembali diajukan Fraksi Partai Golkar yang dalam permohonan itu meminta pimpinan DPR merehabilitasi nama Setya.

Dari surat keputusan yang beredar di kalangan media, MKD telah melaksanakan sidang permohonan Peninjauan Kembali kasus Setya, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu diputuskan bahwa proses persidangan perkara etik Setya, tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan. Hal itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

Selain itu, MKD memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses persidangan MKD.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Rabu (28/9), mengatakan MKD telah menindaklanjuti permohonan Golkar itu.

"Ada rapat menindaklanjuti permohonan Setya Novanto ke MKD untuk Peninjauan Kembali terhadap proses persidangan," kata Suding.

Sudding menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukti rekaman mantan Menteri ESDM Sudirman Said pada kasus etik itu, tidak dapat menjadikan alat bukti yang sah dan mengikat.

Pada putusannya, MK mengabulkan permohonan sebagian gugatan uji materi Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 huruf b UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang diajukan Setya. MK menyatakan, alat bukti rekaman hanya sah digunakan oleh aparat penegak hukum.

"Atas dasar itu, MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan dan memulihkan harkat martabat Setya Novanto atau pihak-pihak lain," kata Suding.

Saat menjadi Ketua DPR, Setya dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Setya dilaporkan karena bertemu dengan Direktur Utama Freeport saat itu dan seorang pengusaha. Berdasarkan rekaman yang dibawa Sudirman, ada indikasi permintaan saham oleh Setya dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. Kasus ini kemudian populer dengan kasus papa minta saham.

Setya kemudian mengundurkan diri dari Ketua DPR dan digantikan Ade Komarudin. Belakangan Setya kemudian terpilih menjadi Ketua Umum Golkar. 

(sur/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER