"Sebagai wujud pemulihan nama baik Setya Novanto, maka MKD wajib meminta kepada Partai Golkar agar Setya Novanto kembali diusulkan Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR RI," kata Ridwan saat dihubungi, Rabu (28/9).
Ridwan menilai pemulihan nama baik Setya, sudah menjadi kewajiban MKD. Menurutnya, dalam persidangan kasus 'Papa Minta Saham' di MKD satu tahun silam, nama baik Setya sudah dipermalukan di lingkup nasional bahkan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang MKD tersebut merupakan tindak lanjut atas beredarnya rekaman pembicaraan sosok yang diduga Setya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.
Dalam rekaman itu, sosok yang diduga Setya itu meminta saham kepada PT Freeport yang tengah melakukan perundingan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
Namun, pada Selasa (27/9), berdasarkan surat keputusan yang beredar di kalangan media, MKD telah melaksanakan sidang permohonan peninjauan kembali kasus Setya.
Dalam surat itu diputuskan bahwa proses persidangan perkara etik Setya, pada Desember 2015 tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan.
Selanjutnya, MKD memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses persidangan MKD.
Keputusan MKD itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah. (wis/rel)