Politisi Golkar Dukung Setya Kembali Jabat Ketua DPR RI

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 17:02 WIB
Setya sempat digoyang kasus 'Papa Minta Saham' pada tahun lalu. Kini, namanya sudah dipulihkan. Ia bahkan didukung untuk kembali menjadi Ketua DPR.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali diusulkan memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memulihkan nama baik Setya Novanto dianggap tidak cukup. Politikus Golkar Ridwan Bae meminta agar MKD mengajukan usulan kepada Golkar agar mengembalikan jabatan Setya sebagai Ketua DPR.

"Sebagai wujud pemulihan nama baik Setya Novanto, maka MKD wajib meminta kepada Partai Golkar agar Setya Novanto kembali diusulkan Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR RI," kata Ridwan saat dihubungi, Rabu (28/9).

Ridwan menilai pemulihan nama baik Setya, sudah menjadi kewajiban MKD. Menurutnya, dalam persidangan kasus 'Papa Minta Saham' di MKD satu tahun silam, nama baik Setya sudah dipermalukan di lingkup nasional bahkan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi V DPR ini mengatakan, jika MKD tidak mau merekomendasikan kembali Setya sebagai Ketua DPR, maka lembaga etik dewan itu dianggap hanya setengah hati dalam memulihkan nama Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan mendukung wacana pengangkatan kembali Setya sebagai Ketua DPR. "Jika nama Pak Setya Novanto telah direhabilitasi maka secara etis beliau memiliki hak untuk menduduki posisi yang sebelumnya telah diembannya," ujar Ace dalam pesan singkatnya.

Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR pada Desember 2015 setelah sidang MKD menyatakan dirinya melakukan pelanggaran sedang dan berat.

Sidang MKD tersebut merupakan tindak lanjut atas beredarnya rekaman pembicaraan sosok yang diduga Setya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.

Dalam rekaman itu, sosok yang diduga Setya itu meminta saham kepada PT Freeport yang tengah melakukan perundingan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.

Namun, pada Selasa (27/9), berdasarkan surat keputusan yang beredar di kalangan media, MKD telah melaksanakan sidang permohonan peninjauan kembali kasus Setya.

Dalam surat itu diputuskan bahwa proses persidangan perkara etik Setya, pada Desember 2015 tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan.

Selanjutnya, MKD memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses persidangan MKD.

Keputusan MKD itu didasari atas putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER