Ahok Curiga Setoran Pajak Videotron ke Dinas Pajak

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 19:56 WIB
Ahok menyatakan izin videotron di Jalan Iskandarsyah itu sudah tak berlaku sejak tahun 2010, namun pajak diterima hingga 29 Oktober nanti.
Ahok menyatakan izin videotron di Jalan Iskandarsyah itu sudah tak berlaku sejak tahun 2010, namun pajak terus diterima hingga 29 Oktober nanti. (dok. Twitter)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keheranannya terhadap Dinas Pajak DKI Jakarta yang masih terima pajak dari pengelola videotron yang berada di jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, walaupun izinnya dihentikan sejak 2010.

Masalah videotron menjadi sorotan karena diduga menayangkan video porno yang dilihat warga di kawasan Jakarta Selatan. Ahok, panggilan akrab Basuki, menyatakan izin videotron di Jalan Iskandarsyah itu sudah tak berlaku sejak tahun 2010, namun pajak  diterima hingga 29 Oktober nanti.

"Izinnya berhenti gitu, kok pajaknya sampai bulan depan. Jadi mereka ini konyol, saya sudah panggil Dinas Pajak, kalau enggak punya izin jangan terima pajaknya," kata Gubernur yang disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan Pemprov DKI Jakarta pun sudah sepakat untuk tidak ada lagi iklan di videotron ataupun papan reklame. Alternatifnya, iklan menggunakan LED yang ditempel di dinding gedung.

Ahok menegaskan dia akan membongkar videotron yang berada di jalan itu. Dia juga meminta bantuan polisi untuk menyelidiki dugaan penayangan video porno tersebut.

LED berukuran 24 meter persegi itu merupakan milik PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. Perusahaan itu beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.

Titik Lokasi LED

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarat, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam.

Penyelenggaraan reklame diatur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pasal itu menjelaskan setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER