Masalah videotron menjadi sorotan karena diduga menayangkan video porno yang dilihat warga di kawasan Jakarta Selatan. Ahok, panggilan akrab Basuki, menyatakan izin videotron di Jalan Iskandarsyah itu sudah tak berlaku sejak tahun 2010, namun pajak diterima hingga 29 Oktober nanti.
"Izinnya berhenti gitu, kok pajaknya sampai bulan depan. Jadi mereka ini konyol, saya sudah panggil Dinas Pajak, kalau enggak punya izin jangan terima pajaknya," kata Gubernur yang disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titik Lokasi LED
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarat, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam.
Penyelenggaraan reklame diatur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pasal itu menjelaskan setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan. (asa)