Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengatakan akan membiayai alat peraga dan iklan kampanye bagi para pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Soal alat peraga kampanye kami akan membiayai alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan tapi jumlahnya dibatasi. Untuk papan reklame, satu kabupaten/kota maksimal lima, untuk baliho satu kecamatan maksimal 20 dan untuk spanduk, satu kelurahan maksimal dua, itu yang kami biayai," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, Jakarta, Sabtu (1/10), dilansir dari
Antara.
Dahlia mengatakan, semua pasangan calon tidak boleh membiayai pemasangan iklan di berbagai media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak boleh dibiayai pasangan calon adalah iklan baik televisi radio dan media cetak maupun 'online' (dalam jaringan). Itu semua harus dibiayai oleh KPU DKI dengan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang kami kelola sekarang," ujarnya.
Dahlia mengatakan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait penambahan alat peraga yang boleh dibiayai pasangan calon.
"Boleh dibiayai pasangan calon tapi jumlah dibatasi berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi, berapa maksimal pasangan calon menambah alat peraga," ujarnya.
Dahlia menuturkan pihaknya akan membicarakan standar penambahan biaya alat peraga kampanye, transportasi, makan dan pembuatan bahan kampanye yang boleh dibiayai pasangan calon.
"Jadi yang diperbolehkan itu kita akan membahas lebih lanjut tentang pembiayaan kampanye, dari seluruh pembahasan nanti jelas untuk mengadakan penambahan alat kampanye," tuturnya.
Dana KampanyeKPU DKI Jakarta juga menetapkan agar pasangan calon menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 27 Oktober 2017.
"Kemudian laporan awal dana kampanye sudah harus disampaikan sehari sebelum kampanye yaitu 27 Oktober 2016," kata Dahlia Umar.
Dia mengatakan pihaknya akan mengundang perwakilan dari pasangan calon untuk membahas tata cara pelaporan dana kampanye.
Masa kampanye calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada 28 Oktober 2016 setelah penetapan calon.
Dahlia juga mengatakan semua pasangan calon juga harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye sebelum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU DKI akan menetapkan calon gubenur dan wakil gubernur pada 24 Oktober 2016.
Dahlia menuturkan, agar semua pasangan calon memperhatikan seluruh batas penyampaian berkas persyaratan dan tertib administrasi.
Tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pasangan pertama adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura.
Pasangan kedua adalah Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Kemudian pasangan ketiga adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
(rel)