BNN Tak Persoalkan Pernikahan Eks Bupati Ogan Ilir

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Minggu, 02 Okt 2016 18:10 WIB
Bekas bupati itu pernah ditangkap BNN, Maret lalu karena mengonsumsi narkotika. Pada Sabtu (1/10), dia menjalankan pernikahan di Palembang.
Mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi di Gedung BNN, usai ditangkap akibat kasus narkotika, Maret lalu. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi menyatakan, BNN tidak mempersoalkan pernikahan yang dijalankan mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi alias Ofi.

Ofi menikahi Anggita Dwi Pratiwi di Palembang pada Sabtu (1/10) kemarin. Pernikahan mereka sempat tertunda selama enam bulan karena ofi terjerat persoalan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Slamet mengatakan, pihaknya tidak lagi mencampuri status hukum yang bersangkutan. Dia menyatakan, proses hukum yang dilakukan BNN terhadap Ofi telah selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak apa-apa, sepanjang balainya mengizinkan. Terserah yang mengizinkan, pengadilan tentu itu, pelaksananya jaksa," kata Slamet saat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/10).

BNN telah menyerahkan berkas perkara Ofi ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang sejak Agustus lalu. Lalu, pada 13 September, PN Kota Palembang memvonis Ofi menjalani rehabilitasi selama enam bulan karena penyalahgunaan narkoba--yang sudah dijalani sejak Maret lalu.

Berdasarkan putusan hakim, Ofi telah menjalani rehabilitasi tersebut sejak 18 Maret 2016. Selama masa rehabilitasi itu, kata Slamet, BNN ikut memantau prosesnya.

"Kalau soal (pemantauan rehabilitasi) itu iya, tapi saya belum tahu ditempatkan di mana rehabnya," kata Slamet.

Dia menilai, tuntutan yang diberikan jaksa untuk merehabilitasi Ofi selama enam bulan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut Slamet, rehabilitasi merupakan bagian hukuman formal. Pihaknya juga tak ingin mencampuri putusan pengadilan.

"Tuntutan itu sudah sesuai dengan undang-undang," kata Slamet.

Ofi ditangkap petugas BNN di rumahnya di Ogan Ilir, Minggu (13/3), karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi sebulan setelah dirinya menjabat sebagai bupati Ogan Ilir. (wis/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER