Ofi menikahi Anggita Dwi Pratiwi di Palembang pada Sabtu (1/10) kemarin. Pernikahan mereka sempat tertunda selama enam bulan karena ofi terjerat persoalan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Slamet mengatakan, pihaknya tidak lagi mencampuri status hukum yang bersangkutan. Dia menyatakan, proses hukum yang dilakukan BNN terhadap Ofi telah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN telah menyerahkan berkas perkara Ofi ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang sejak Agustus lalu. Lalu, pada 13 September, PN Kota Palembang memvonis Ofi menjalani rehabilitasi selama enam bulan karena penyalahgunaan narkoba--yang sudah dijalani sejak Maret lalu.
"Kalau soal (pemantauan rehabilitasi) itu iya, tapi saya belum tahu ditempatkan di mana rehabnya," kata Slamet.
Dia menilai, tuntutan yang diberikan jaksa untuk merehabilitasi Ofi selama enam bulan, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut Slamet, rehabilitasi merupakan bagian hukuman formal. Pihaknya juga tak ingin mencampuri putusan pengadilan.
"Tuntutan itu sudah sesuai dengan undang-undang," kata Slamet.
Ofi ditangkap petugas BNN di rumahnya di Ogan Ilir, Minggu (13/3), karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi sebulan setelah dirinya menjabat sebagai bupati Ogan Ilir. (wis/wis)