Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berharap masyarakat ikut memantau dana kampanye yang dipakai oleh pasangan calon dalam pilkada. Caranya, dengan mendesak pasangan calon dan tim pemenangannya untuk transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, sumbangan yang diterima pasangan calon kepala daerah untuk membiayai kampanye tidak bisa dilacak seluruhnya oleh KPU. Yang bisa dipantau hanya sumbangan yang ada dalam rekening yang didaftarkan oleh pasangan calon.
"Yang bisa diaudit KPU adalah (rekening) yang diserahkan secara resmi. Di luar itu KPU tidak bisa, mungkin masyarakat bisa menggalakkan transparansi dan sebagainya," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye, pasangan calon memang harus transparan dalam penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa membuat Badan Pengawas Pemilu turun tangan untuk menjatuhkan sanksi.
"Semua harus terdata dan tercatat secara transparan," ujarnya.
Bawaslu, menurut Sumarno sudah merumuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan jika pasangan calon terbukti menutup-nutupi dana kampanye yang digunakan.
"Kalau misalnya kategori tindak pidana pemilu sanksinya cukup berat, ada sanksi pidana, denda," kata Sumarno.
Undang-Undang Pilkada mengatur beberapa hal soal dana kampanye. Misalnya, sumbangan dari perorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara sumbangan dari perusahaan maksimal Rp750 juta. Pasangan calon juga dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing.
Dana kampanye juga dibatasi yang diatur dalam aturan KPU provinsi atau kabupaten/kota. Untuk batas maksimumnya, KPU DKI Jakarta akan membahasnya lebih dulu dengan tim pemenangan tiga pasangan calon.
Sebelumnya, anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri berkata bahwa lembaganya akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat transaksi keuangan para penyumbang di Pilkada.
"Kami akan berkoordinasi dengan PPATK dalam melihat transaksi keuangan para penyumbang. Jika ada kelebihan sumbangan, tidak boleh digunakan oleh pasangan calon," kata Jufri.
(sur/obs)