Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng Barat, Jakarta.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dari kalangan pemerintah daerah, kalangan BPN kami ambil keterangannya," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi, Rabu (5/10).
Adi tidak merinci lebih jauh soal pemeriksaan saksi-saksi. Ketika ditanya, dia mengatakan sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Namun, dia sempat mengatakan pihaknya saat ini sedang mencoba melihat bagaimana gambaran mekanisme dan proses Pemerintah DKI Jakarta membeli tanah tersebut untuk mencari tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Djarot mengakui, dirinya ikut menandatangani penetapan pembangunan rumah susun di lahan tersebut karena memang itu prosedur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain dirinya, Ahok dan delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga ikut menandatangani berkas itu.
Proses pembelian lahan Cengkareng berlangsung pada November 2015. Ketika itu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan itu seharga Rp668 miliar.
Tanah tersebut dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno. Untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di Dinas Perumahan.
Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan meminta untuk melaporkan kepada KPK.
Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri.
(rel/obs)