Bareskrim Sita Aset Alex Usman Terkait Cuci Duit Korupsi UPS

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2016 00:57 WIB
Penyidiktelah menyita aset Alex Usam berupa dua unit mobil keluarga, satu unit mobil sedan sport, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat hak guna bangunan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah aset milik bekas Kepala Seksi Sarana-Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari korupsi yang dilakukannya.

Petugas menyita enam petak lahan masing-masing seluas 120x6 meter di Meruya, Jakarta Barat, Selasa (7/10). Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Indarto.

Indarto menjelaskan, pihaknya masih membidik aset lain milik Alex Usman yang diduga hasil cuci uang sejumlah kasus dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi yang menjerat Alex adalah dugaan korupsi pengadaan alat catu daya uninterruptible power supply (UPS), alat kebugaran, alat, ruang kelas digital serta dugaan korupsi pengadaan alat cetak dan pindai 3 Dimensi.

"Wujud cuci uang AU (Alex) mendirikan perusahaan yang tidak perlu, seolah-olah usaha yang sah. Termasuk usaha kantor ini," kata Indarto.

Dugaan tindak pencucian uang berangkat dari kasus-kasus tersebut. Alex dan kawan-kawan sudah berstatus tersangka pada setiap kasusnya.

Penyidik juga sebelumnya telah menyita aset lainnya berupa dua unit mobil keluarga, satu unit mobil sedan sport, dua unit komputer laptop, tiga buah ponsel, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat hak guna bangunan dari hasil penggeledahan pada Senin 22 Agustus 2016 di rumah Alex Usman.

Pengusutan serangkaian kasus itu bermula dari kecurigaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tentang adanya anggaran siluman di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan 2015.

Dari kecurigaan yang dilaporkan Ahok, penyidik Polri menemukan proyek pengadaan UPS yang dipaksakan masuk dalam APBD-P tersebut. Dari situ, kasus kemudian berkembang ke proyek pengadaan yang lain.

Dalam kasus UPS sendiri, Alex sudah divonis penjara enam tahun. Dia diduga berkomplot dengan pihak legislatif dan perusahaan rekanan sehingga merugikan negara sekitar Rp150 miliar. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER