Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim sidang kasus pembunuhan kopi bersianida mengenyampingkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa menilai ahli yang dihadirkan kuasa hukum tidak kompeten di bidangnya.
Jaksa juga menyoroti salah satu ahli yang dihadirkan yakni ahli patologi forensik dari Australia Beng Beng Ong yang justru tersandung masalah keimigrasian.
Jaksa Ardito menyebut Beng Beng Ong datang ke Indonesia secara ilegal. Sebab sebagai saksi dalam persidangan, Beng Beng Ong hanya memakai visa kunjungan. Mestinya, kata dia, Beng Beng Ong membawa visa izin tinggal berbatas. Pihak imigrasi akhirnya mendeportasi Beng Beng Ong dan mencegahnya masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara objektif maka kredibilitas Beng Beng Ong cacat secara hukum. Keterangannya mesti dikesampingkan majelis hakim," kata jaksa penuntut umum Ardito dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Ardito juga meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksian ahli toksikologi forensik Australia, Michael Robertson. Pasalnya, Robertson tersandung masalah hukum yang hingga saat ini masih diproses.
"Ada surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku. Berarti kredibilitas dan integritas Robertson cacat secara hukum," katanya.
Jaksa Ardito juga meragukan kredibilitas ahli toksikologi Universitas Indonesia, Budiawan. Menurutnya, Budiawan bukan termasuk ahli toksikologi forensik namun toksikologi lingkungan. Keterangan ini diperoleh dari hasil penelusuran di internet yang menunjukkan bahwa Budiawan adalah staf di departemen Kimia Lingkungan UI.
Dia lantas membandingkan dengan ahli toksikologi dari Universitas Udayana I Made Agus Gelgel Wirasuta yang dihadirkan JPU. Jaksa Ardito menyatakan, Wirasuta telah belasan kali menjadi ahli dalam persidangan soal racun. Wirasuta juga pernah menangani kasus racun arsenik yang menewaskan aktivis Munir.
"Jadi Budiawan belum dapat disebut ahli toksikologi forensik," ujar Ardito.
JPU juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan dari sejumlah saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pengacara lainnya.
Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini masih berlangsung. JPU membacakan analisis fakta yang dihimpun dari fakta-fakta di persidangan.
Jessica sebelumnya telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam dijerat hukuman pidana 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
(sur/rel)