"Dia bisa membuktikan kinerjanya makin membaik. Maka saya kira itu tidak ada salahnya (diberikan promosi)," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/10).
Ia mengatakan, promosi semacam itu banyak terjadi di Polri. Misalnya, ada seorang anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang dipromosikan meski sudah pernah dipenjara karena menembak orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menegaskan, persoalan yang dialami Erizman sudah selesai. Oleh karena itu dia berhak untuk mendapatkan promosi.
Mutasi yang diumumkan lewat Telegram Kapolri ST/2434/X/2016 ini, mempromosikan Erizman menjadi Kepala Divisi Hukum Polri menggantikan Inspektur Jenderal Setyo Wasisto yang diangkat sebagai Wakil Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan Polri.
Otomatis, satu bintang tambahan akan disematkan di bahu Erizman karena menjabat posisi kepala divisi. Ia akan segera berpangkat inspektur jenderal.
Saat itu Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai. Setelah itu, dia menjalani rehabilitasi dan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan Lembaga Pendidikan Polri.
"Ketika penghukuman telah dijatuhkan, kemudian telah menjalani hukumannya, dievaluasi kembali, kemudian direhabilitasi. Maka istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan," ujar Boy.
Dia mengatakan, dalam sistem pembinaan Polri, tidak selamanya orang yang pernah dijatuhi hukuman akan terus-menerus dianggap bersalah. Sepanjang hukuman itu sanksi etik, maka anggota Polri masih berpeluang mengembangkan karier lebih jauh ketimbang personel yang terjerat pidana.
"Kecuali mereka yang terbentur dengan masalah pidana. Itu berarti harus menjalani pidananya dulu, baru nanti dievaluasi apakah masih layak atau tidak," ujar Boy.
Kepala Bareskrim saat kasus Gayus itu mencuat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyebut Erizman membuka rekening Gayus yang diblokir. Rekening tersebut bernilai Rp25 miliar.
Sidang kode etik menyatakan, Erizman menyalahi prosedur penyidikan. Dia dihukum tidak boleh kembali menempati posisi di Bareskrim Polri. (agk)