"Kalau hasilnya ada yang berbeda bisa dilakukan audit. Benarkah metodenya? Itu harus disampaikan ke publik," ujar Nasrullah di Jakarta, Sabtu (8/10).
Merujuk pemilihan presiden tahun 2014, Nasrullah berkata, setiap lembaga survei menghasilkan penelitian yang berbeda terhadap elektabilitas setiap kontestan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada lembaga survei yang tidak benar, sudah sepantasnya diberi sanksi sosial. Ini bisa dilakukan oleh asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Bawaslu," ucapnya.
"Sebagai bagian dari asosiasi kami tidak mungkin menindak lembaga yang tidak masuk dalam anggota. Tapi penindakan ini kembali lagi ke kebijakan Bawaslu," ucapnya.
Adjie berkata, sanksi bagi lembaga survei sepatutnya disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Penyimpangan data dan kebohongan publik adalah dua kejahatan yang disebutnya biasa dilakukan badan jajak pendapat.
Lihat juga:Pilkada Jakarta Diprediksi Dua Putaran |
"Lembaga survei jangan menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Survei bukan untuk menjatuhkan lawan," ucapnya. (abm)