Bawaslu: Jelang Pilkada, Asosiasi Harus Audit Lembaga Survei

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Okt 2016 13:21 WIB
Merujuk pemilihan presiden tahun 2014, Bawaslu menyebut banyak lembaga survei mempublikasikan hasil jajak pendapat yang tidak kredibel.
Merujuk pemilihan presiden tahun 2014, Bawaslu menyebut banyak lembaga survei mempublikasikan hasil jajak pendapat yang tidak kredibel. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Nasrullah menyebut perlunya audit terhadap lembaga survei yang bermunculan jelang pemilihan kepala daerah tahun 2017. Menurutnya, metode jajak pendapat yang diterapkan lembaga survei itu perlu dipertanyakan.

"Kalau hasilnya ada yang berbeda bisa dilakukan audit. Benarkah metodenya? Itu harus disampaikan ke publik," ujar Nasrullah di Jakarta, Sabtu (8/10).

Merujuk pemilihan presiden tahun 2014, Nasrullah berkata, setiap lembaga survei menghasilkan penelitian yang berbeda terhadap elektabilitas setiap kontestan.
Nasrullah menuturkan, Bawaslu dapat merekomendasikan audit kepada asosiasi yang membawahi lembaga survei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini setidaknya terdapat dua asosiasi lembaga survei, yaitu Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia.

"Kalau ada lembaga survei yang tidak benar, sudah sepantasnya diberi sanksi sosial. Ini bisa dilakukan oleh asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Bawaslu," ucapnya.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfarabie setuju dengan wacana yang dipaparkan Nasrullah. Namun ia menyebut audit tidak dapat menyeluruh karena audit dilakukan masing-masing asosiasi terhadap anggota mereka.

Persoalannya, kata Adjie, banyak lembaga survei tidak bergabung ke asosiasi.

"Sebagai bagian dari asosiasi kami tidak mungkin menindak lembaga yang tidak masuk dalam anggota. Tapi penindakan ini kembali lagi ke kebijakan Bawaslu," ucapnya.

Adjie berkata, sanksi bagi lembaga survei sepatutnya disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Penyimpangan data dan kebohongan publik adalah dua kejahatan yang disebutnya biasa dilakukan badan jajak pendapat.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Arif Budiman mendesak semua lembaga survei untuk mengedepankan prinsip kejujuran dan independen.

"Lembaga survei jangan menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Survei bukan untuk menjatuhkan lawan," ucapnya. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER