Imigrasi Tolak Masuk Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

CNN Indonesia
Minggu, 09 Okt 2016 23:57 WIB
Pelaku kejahatan seksual pada anak-anak asal Amerika Serikat yang ditolak masuk ke Indonesia dikhawatirkan bisa melakukan hal yang sama di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta melakukan penolakan izin masuk seorang warga Amerika serikat yang terlibat kasus kejahatan seksual pada anak-anak. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta melakukan penolakan izin masuk seorang warga negara asing berkewarganegaraan Amerika serikat yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual pada anak-anak.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso mengatakan pada Sabtu (9/10) di Terminal 2 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pihaknya telah melakukan penolakan izin masuk seorang warga Amerika dengan Inisial J E D Jr.

“Dia tiba dengan pesawat Japan Airlines JL 729 pada Minggu (9/10) pukul 00.30 WIB dari Tokyo, Narita, Jepang. J E D Jr. lahir tahun 1972,” ujar Heru dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Alif Suaidi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar tangkal Imigrasi karena pernah divonis sebagai pelaku kejahatan seksual pada anak-anak di negara lain. “Kemungkinan yang bersangkutan bisa melakukan hal yang sama di Indonesia,” kata Alif.

Alif mengatakan informasi tersebut diterima Direktorat Imigrasi melalui kerja sama intelejen antarnegara.

Dengan ditangkalnya orang tersebut masuk ke Indonesia maka pihak Imigrasi telah mencegah terjadinya kejahatan yang biasanya menyasar anak anak di bawah umur sebagai korban.

“Yang bersangkutan telah diberangkatkan kembali dengan menggunakan pesawat Japan Airlines dengan nomor penerbangan JL 720 pukul 06.45 WIB pada Minggu 9 Oktober,” ujar Alif.

Sementara itu pada hari yang sama, petugas Imigrasi juga melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 54 tenaga kerja Indonesia yang diduga ilegal dengan tujuan ke sejumlah negara di Timur Tengah.

Alif menuturkan, berdasarkan pemeriksaan paspor, mereka disinyalir hendak bekerja di Timur Tengah tanpa adanya rekomendasi dari instansi terkait yakni BNP2TKI. Petugas konter kemudian membawa mereka ke ruang kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan singkat dilakukan, didapatkan informasi bahwa TKI tersebut memang akan bekerja di Timur Tengah, namun tidak dilengkapi dengan surat resmi dari BNP2TKI.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER