Mendagri Lantik Pelaksana Tugas Tujuh Daerah pada 26 Oktober

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 13:47 WIB
Pelaksana tugas gubernur berasal dari pejabat eselon I di Kemdagri. Pelantikan akan dihadiri oleh kepala daerah terkait untuk memperkuat legitimasi Plt.
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menyiapkan pelaksana tugas gubernur untuk lima provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melantik pelaksana tugas jabatan (Plt) gubernur untuk tujuh provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2017.

Pelantikan pelaksana tugas itu berlangsung pada 26 Oktober 2016 dan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.

Sebelum melantik pelaksana tugas jabatan gubernur, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat pernyataan ke kepala daerah tujuh provinsi. Surat itu berisi permintaan usul dari gubernur petahana terkait nama pelaksana tugas di daerahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemdagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober," kata Tjahjo di Kemdagri, Jakarta, Senin (10/10).

Setelah usul dari gubernur tujuh daerah diterima, Kemdagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah tersebut. Tjahjo berkata, pelaksana tugas gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di Kemdagri.

Untuk memperkuat legitimasi pelaksana tugas gubernur, pelantikan nanti harus dihadiri oleh kepala daerah petahana terkait. Nantinya, surat keputusan pelaksana tugas gubernur akan diserahkan di hadapan kepala daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

"Perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada pelaksana tugas gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober," katanya.

Pelaksana tugas gubernur disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat.

Pejabat gubernur ditunjuk untuk kedua provinsi itu karena masa tugas kepala daerah di sana akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.

Kewenangan pelaksana tugas diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Tjahjo berkata, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER