"Saya dan Pak Budi sepakat berdamai. Pak Budi telah meminta maaf dan saya tidak melanjutkan gugatan," ujar Mualimin di Kantor Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Jakarta, Senin (10/10).
Mualimin mengatakan, kesepakatan damai terjadi usai sidang pertama yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10). Dalam sidang itu, Mualimin menggugat perdata Budi sebesar Rp10 juta atas kerusakan jas dan kemeja batik miliknya, serta imateril sebesar Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan, publikasi Budi di media sosial Facebook soal masalah gugatan yang dilakukannya terjadi sebelum kesepakatan damai, yaitu pada Selasa (4/10).
“Persoalan saya dengan mas Budi terkait laundry, jas dan batik sudah jelas dan selesai. Gara-gara ini, dua hari dua malam saya tidak bisa tidur," ujarnya.
Lebih jauh, Mualimin menyampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik tidak memperbesar masalah yang menimpanya. Pasalnya, ia menyebut, Kemenkumham memiliki banyak hal yang lebih penting untuk ditangani.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada mas Budi dan keluarganya kalau selama ini Saya dianggap tidak berkenan dan melakukan perbuatan yang tidak baik," ujar Mualimin.
Budi membenarkan sempat terjadi perselisihan dengan Mualim terkait dengan kerusakan jas dan kemeja batik. Meski demikian ia enggan menjelaskan secara rinci perselisihan tersebut.
Budi hanya menyampaikan, permasalahan antara dirinya dengan Mualimin telah selesai secara kekeluargaan. Ia juga menyebut, Mualimin telah membuat pernytaan tertulis atas janjinya mencabut gugatan perdata tersebut.
"Kami sudah sepakat saling memaafkan. Kami sepakat tidak ada gugatan," ujar Budi. (yul)