"Kami sudah bertemu Komisi III. Surat presiden terkait pembahsan RUU KUHP sudah turun maka kami akan segera melakukan pembahasan," ujarnya di Hotel Ibis Menteng, Jakarta, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mualim mengatakan, Kemenkumham berharap RUU KUHP dapat disahkan oleh DPR periode 2014-2019.
Awal bulan ini, DPR mengaku belum bisa membahas rancangan beleid yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 itu karena belum menerima draf RUU tersebut dari Kemenkumham.
"Masyarakat mengira kami tidak bekerja. Padahal, DPR tidak bisa bekerja kalau pemerintah tidak memberikan drafnya. Kalau pemerintah tidak kasih, untuk apa kami bahas," kata anggota DPR Komisi III Arsul Sani, Kamis (4/6).
Asrul kala itu mengatakan draf RUU KUHP berada di Sekretariat Negara hingga dua bulan. Pada awal masa sidang keempat yang lalu, Dirjen Perundang-undangan menginformasikan kepadanya, selama dua bulan itu draf RUU KUHP diedarkan ke Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
"Rupanya di internal pemerintah harus ditandatangani dulu mungkin supaya polisi dan kejaksaan tidak kaget," katanya. (meg)