Terpidana Mati Anak akan Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Minggu, 29 Mar 2015 11:38 WIB
Kementerian Hukum dan HAM mengatakan sedang mempertimbangkan 2 tempat pemindahan terpidana mati anak, yakni lapas pria anak di Tangerang atau di Bekasi.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan foto terpidana mati anak kasus pembunuhan berencana di Nias bernama Yusman Telaumbanua saat jumpa pers di Jakarta, Senin (16/3). (AntaraFoto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM kini sedang mempertimbangkan dua tempat pemindahan terpidana mati anak, Yusman Telaumbana, beserta saudaranya, Rasula Hia, dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Pilihannya antara Bekasi atau Tangerang," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi kepada CNN Indonesia, Minggu (29/3).

Pertimbangan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang diupayakan kuasa hukum Yusman dan Rasula bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Selain itu, Mualimin mengakui keberadaan Yusman dan Rasula di LP Nusakambangan memberikan dampak yang berat terhadap psikologis mereka, mengingat Nusakambangan merupakan wilayah yang cukup terisolasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mempercepat proses pemindahan tersebut.

"Harus ada komunikasi dan kesiapan dengan instansi lain (untuk proses pemindahan)," ujar Mualimin menambahkan.

Seperti diketahui, Yusman dan Rasula merupakan dua terpidana mati anak yang divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Halohu pada 24 April 2012.

Namun, KontraS menelusuri kasus ini dan menemukan beberapa kejanggalan terhadap vonis pengadilan, salah satunya Yusman dan Rasula diketahui berumur di bawah 18 tahun saat kejadian dan persidangan berlangsung.

Sementara merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2012, orang yang belum berumur 18 tahun didefinisikan sebagai anak dan dalam Pasal 71 disebutkan pidana pokok untuk anak yakni pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara maksimal 10 tahun penjara. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER