MKD Segera Periksa Ruhut Terkait Aduan Advokat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 17:15 WIB
Dalam sidang pertama, MKD telah meminta keterangan pengadu dan seorang ahli teknologi informasi. Dalam waktu dekat MKD akan memanggil Ruhut.
Mahkamah Kehormatan Dewan segera memeriksa Ruhut Sitompul. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul atas dugaan pelanggaran etik. Ruhut dilaporkan seorang advokat Achmad Supyadi atas kicauannya di Twitter yang dinilai tidak patut.

"Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10).

MKD hari ini sudah memulai sidang untuk memeriksa aduan Supyadi itu. Dalam sidang hari ini, kata Sudding, MKD telah menghadirkan Supyadi selaku pengadu dan pakar teknologi informasi Rudy Alamsyah. Keduanya diminta keterangan atas kicauan Ruhut di akun Twitter-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan klarifikasi Rudy, akun @ruhutsitompul dan percakapannya dengan akun @adv_supyadi, sesuai dengan bukti yang dilampirkan Supyadi dalam aduannya ke MKD.

"Sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan," ucap Sudding.

Ruhut dilaporkan Supyadi karena dinilai melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.


Selain di MKD, Supyadi juga pernah melaporkan hal serupa ke Bareskrim Polri.

Kasus ini merupakan kali kedua MKD menerima laporan terkait perilaku Ruhut. Pada laporan pertama, MKD menerima laporan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak karena Ruhut dianggap melecehkan singkatan hak asasi manusia menjadi hak asasi monyet.

Dalam kasus tersebut, Ruhut menerima sanksi ringan atau peringatan tertulis dari MKD. Oleh sebab itu, Ruhut berpotensi mendapat sanksi lebih berat sebagai akumulasi dari putusan sebelumnya, jika pada kasus kali ini terbukti bersalah melanggar etika. (sur/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER