Awasi Dana Kampanye, Bawaslu Kerja Sama dengan PPATK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 05:20 WIB
Bawaslu hanya bisa mengawasi aliran dana kampanye ke rekening pasangan calon yang terdaftar. Untuk rekening lain, pengawasan akan melibatkan PPATK.
Bawaslu akan bekerjasama dengan PPATK dalam mengawasi aliran dana kampanye setiap calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu akan bertukar informasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugas sebagai pengawas saat kampanye Pilkada 2017.

Pertukaran informasi dilakukan untuk mengefektifkan pengawasan dalam hal dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah. Jika dalam informasi yang didapat PPATK menemukan indikasi tindak pidana, maka lembaga itu dapat meneruskan temuannya ke penegak hukum.

"Dana kampanye kan ada konteks pidana, jadi kita kerjasama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau temuan. Kerjasama dalam bentuk report, dalam konteks temuan yang berpotensi melanggar aturan hukum tentu kita tindak lanjuti kepada PPATK atau kepolisian dalam konteks aliran transaksi yang lain," kata anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron kepada wartawan, Senin (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mengawasi pendanaan kampanye calon kepala daerah, Bawaslu memiliki wewenang untuk melaporkan temuannya kepada Komisi Pemilihan Umum atau penegak hukum.

Sanksi administrasi dapat diberikan KPU atas temuan itu. Sedangkan sanksi pidana menjadi ranah penegak hukum seperti kepolisian dan KPK.

Zuchron mengatakan pengawasan akan dilakukan Bawaslu terhadap aliran dana melalui rekening kampanye yang sudah didaftarkan calon kepala daerah ke KPU.

Sementara pelacakan aliran dana ke calon kepala daerah tanpa melalui rekening tersebut tak dapat diketahui jika Bawaslu tidak mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Tidak dilaporkan berarti kan belum diketahui. Makanya dibutuhkan ada petunjuk dan lain hal. Pengawas bisa jadi melakukan penelusuran dan menerima laporan. Dalam konteks (sumbangan) di luar dari itu (rekening yang didaftarkan), maka PPATK berdasarkan kewenangannya menindaklanjuti ke penegak hukum," ujarnya.

Dasar hukum penanganan perkara terkait dana kampanye akan terdapat dalam peraturan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) yang rencananya ditetapkan pekan ini. Peraturan sentra gakkumdu akan segera terbentuk karena dibutuhkan sebagai dasar pengawasan dan pengamanan Pilkada 2017. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER