Mahkamah Etik BPK Didesak Umumkan Putusan Harry Azhar

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 09:26 WIB
Enam bulan berlalu, putusan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua BPK Harry Azhar Azis belum juga dipublikasi.
Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Ketua BPK Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan BPK pada April lalu. (ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK pada April lalu. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan oleh Harry.

Enam bulan berlalu, koalisi tersebut belum juga mendapatkan apa putusannya. Juru Bicara Koalisi Selamatkan BPK Roy Salam mengatakan MKKE BPK bekerja tidak transparan.

"Proses dari pemeriksaan hingga (jika ada) putusan sangat mengecewakan. Kita pelapor tidak diberitahu perkembangannya," kata Roy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
Menurut peneliti Indonesia Budget Center (IBC) itu, masyarakat harus menerima segala informasi perkembangan ataupun putusan dari MKKE BPK. Publik harus tahu karena Harry merupakan kepala lembaga negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan laporan terhadap Harry musti diketahui publik, setidaknya pelapor. Kita akan konsolidasi dalam minggu ini untuk menyampaikan surat permintaan perkembangan laporan, (jika telah ada) putusan," katanya.

Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari IBC, Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif. Koalisi ini melaporkan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.

Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International dan ketua BPK. Kedua, ketidakjujuran Harry Azhar dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan direktur Sheng Yue International. Ketiga, ketidakpatuhan Harry Azhar melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nama Harry Azhar Azis disinggung dalam 'Panama Papers', dokumen milik firma hukum asal Panama Mossack Fonseca yang bocor. Dokumen itu menyebut, Harry memiliki perusahaan di negara suaka Pajak bernama Sheng Yue International dan tercatat mendirikan perusahaan offshore tersebut pada tahun 2010.

Harry awalnya membantah memiliki perusahaan itu, namun kemudian ia mengakui. Menurut Harry, perusahaan itu dibentuk atas permintaan anaknya untuk memiliki usaha bersama. Harry juga mengakui menjabat direktur di Sheng Yue dari 2010 hingga Desember 2015. Ia tak sempat mundur lantaran kesibukannya, dan baru melepas jabatan direktur setahun setelah menjabat Ketua BPK. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER