Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, pihak yang tidak menjalankan rekomendasi BPK telah melanggar hukum.
"Di Undang-Undang kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi," kata Harry di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPK tidak perlu follow up. Saya tegaskan hasil audit investigasi sudah final dan mengikat," tegas Harry.
"Saya katakan, lima tahun, sepuluh tahun, tetap sepanjang tidak dibenahi kerugian negaranya tetap ada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hasil penyelidikan yang dilakukan lembaganya menemukan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan tersebut.
"Jadi penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6).
BPK DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar.
Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.