Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat penegak hukum wajib menjalankan rekomendasi hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, pihak yang tidak menjalankan rekomendasi BPK telah melanggar hukum.
"Di Undang-Undang kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi," kata Harry di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 8 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang. Laporan BPK itu pun dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Selain itu, Harry juga menegaskan hasil audit BPK pun bersifat final. Untuk itu, BPK tidak akan melakukan audit ulang untuk memastikan kembali hasil investigasi tersebut.
"BPK tidak perlu
follow up. Saya tegaskan hasil audit investigasi sudah final dan mengikat," tegas Harry.
Harry mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki hak berbeda pendapat soal hasil audit investigasi tersebut. Namun, ia menegaskan, temuan adanya indikasi kerugian negara di dalam audit investigasi tersebut berdasarkan fakta di lapangan.
BPK pun tidak berencana untuk melakukan uji kebenaran atas audit investigasi di pengadilan. Menurutnya, hasil audit investigasi BPK akan tetap menyatakan pembelian RS Sumber Waras merugikan negara.
"Saya katakan, lima tahun, sepuluh tahun, tetap sepanjang tidak dibenahi kerugian negaranya tetap ada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hasil penyelidikan yang dilakukan lembaganya menemukan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan tersebut.
"Jadi penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6).
BPK DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar.
Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
(rel)