Dalami Pembahasan Anggaran e-KTP, KPK Periksa Agun Gunandjar

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 12:38 WIB
Agun Gunandjar adalah mantan Ketua Komisi II DPR sejak tahun 2012 hingga 2014. Komisi II merupakan rekan kerja Kemdagri dalam membahas anggaran proyek e-KTP.
KPK memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011–2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Berdasarkan pantauan, Agun tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Agun diperiksa sebagai saksi dengan tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Irman.

Ketua Komisi II DPR sejak tahun 2012 hingga 2014 ini mengaku akan dicecar pertanyaan terkait proses pembahasan anggaran proyek e-KTP yang menelan uang negara hingga Rp6 triliun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya datang dalam rangka panggilan pemeriksaan menjadi saksi untuk tersangkanya Pak Irman, terkait KTP Elektronik untuk pembahasan anggaran tahun 2011-2012. Saya hanya akan menjawab karena saya juga (mantan) pimpinan di Komisi II DPR. Saya jawab yang ditanya," ujar Agun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/10).

Lebih lanjut, Agun enggan menjawab soal adanya kongkalikong antara sejumlah oknum anggota DPR dengan pihak Kemdagri, dan peserta lelang dalam rangka meloloskan proyek tersebut. Ia mengklaim, informasi tersebut merupakan informasi penyidikan.

"Ini masuk pro justitia. Saya tidak mau kasih komentar," ujar Agun.

Selain Agun, KPK kembali memanggil politikus Golkar lainnya, yaitu Chairuman Harahap sebagai saksi bagi tersangka Irman. Chairuman merupakan mantan Ketua Komisi II DPR tahun 2010-2012.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil Kemdagri, yakni Mahmud dan Toto Prasetyo. PNS BPPT Gembong Satrio Wibowanto, dan PNS BPPT Perekayasa Muda Bidang TIK Tri Sampurno.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil.

Proyek pengadaan e-KTP ini memakai uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas penyelidikan KPK, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp2 triliun pada proyek tersebut. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER