Berdasarkan pantauan, Agun tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Agun diperiksa sebagai saksi dengan tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri, Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agun enggan menjawab soal adanya kongkalikong antara sejumlah oknum anggota DPR dengan pihak Kemdagri, dan peserta lelang dalam rangka meloloskan proyek tersebut. Ia mengklaim, informasi tersebut merupakan informasi penyidikan.
Selain Agun, KPK kembali memanggil politikus Golkar lainnya, yaitu Chairuman Harahap sebagai saksi bagi tersangka Irman. Chairuman merupakan mantan Ketua Komisi II DPR tahun 2010-2012.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil Kemdagri, yakni Mahmud dan Toto Prasetyo. PNS BPPT Gembong Satrio Wibowanto, dan PNS BPPT Perekayasa Muda Bidang TIK Tri Sampurno.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil.
Proyek pengadaan e-KTP ini memakai uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas penyelidikan KPK, diduga telah terjadi korupsi sekitar Rp2 triliun pada proyek tersebut. (rel/obs)