"Imbauan untuk pengembang menyediakan ruang bagi PKL dalam area mal yang strategis dan murah, kalau tidak izin di BPTSP enggak dilanjutkan," kata Irwandi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
Penyediaan lahan untuk PKL di mal diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan masih terdapat perdebatan terkait penyediaan lahan PKL di pusat-pusat perbelanjaan atau mal.
"Menurut mereka, 20 persen itu sudah termasuk yang jualan di dalam di gang-gang. Tafsiran itu yang berdebat. Mereka buat si PKL enggak sanggup juga," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok, di Balai Kota, Jakarta.
Ahok berkeinginan agar penyediaan ruang sebesar 20 persen bagi PKL itu berada di dalam area mal.
Sejauh ini, menurut Ahok sudah ada beberapa mal yang membuat bangunan baru di parkiran khusus untuk PKL, termasuk Plaza Indonesia yang akan menyumbang Rp20 miliar hingga Rp25 miliar untuk membangun gedung seharga Rp40 miliar untuk PKL.
"Jadi beberapa mal dengan rela hati memasukan misalnya di (Kota) Kasablanka, Ciputra, Emporium. Mereka sumbang, bangun parkiran dan lahan untuk PKL di belakangnya, di atas saluran, bisa sungai," tutur Ahok. (wis/yul)