Perppu Kebiri Disahkan Jadi UU, Dua Fraksi Beri Catatan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 14:36 WIB
Menteri Yohanna Yambise menjelaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak muncul akibat masalah sosial dan lingkungan.
Gedung Kura-kura Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya setuju untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomoe 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun pengesahan itu harus dengan catatan karena dua fraksi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Gerindra masih mempertanyakan perppu.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Saraswati mengaku menghormati jika mayoritas anggota DPR setuju dengan perppu. Namun karena sebagai fraksi belum setuju, maka Gerindra memberikan catatan terkait pengesahan tersebut.

"Catatannya adalah harus ada komitmen tiap fraksi bahwa setelah ini disahkan maka harus ada revisi UU Perlindungan Anak agar lebih komprehensif dan dilaksanakan secara efektif," kata Saraswati di ruang paripurna DPR RI, Rabu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan, peduli terhadap perlindungan perempuan. Tak hanya perempuan, perlindungan terhadap anak pun masuk dalam kepedulian mereka.

Sama dengan Gerindra, Jazuli mengatakan Fraksi PKS memberikan catatan harus ada revisi lanjutan dari Perppu tersebut. Revisi harus dilakukan agar implementasi UU tersebut bisa lebih komprehensif lagi.

"Dalam melindungi perempuan dan anak secara jujur kami bisa setuju dan menerima untuk direvisi kekurangannya," kata Jazuli.

Dengan catatan dari dua fraksi itu, maka pimpinan DPR langsung menanyakan apakah perppu kebiri bisa disahkan atau tidak. Dengan kompak seluruh peserta paripurna yang hadir menyatakan persetujuan mereka.

Setelah persetujuan dan pengesahan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise menjelaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak muncul akibat masalah sosial dan lingkungan.

Selain itu, perkembangan dunia teknologi informasi memberikan dampak yang juga signifikan terhadap pertumbuhan kekerasan seksual.

"Dengan Undang-Undang ini diharapkan ada efek jera hingga bisa mengurangi kejahatan seksual anak dan menciptakan ketenangan bagi anak," ujarnya. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER