Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selalu disesaki pengunjung. Kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini memang menarik perhatian. Mulai dari mahasiswa, orang tua, hingga lanjut usia terlihat datang mengikuti sidang tiap pekan.
Tak jarang majelis hakim mesti menenangkan pengunjung persidangan. Pasalnya, mereka kerap membuat keributan dengan menyoraki hingga bertepuk tangan tiap ada keterangan yang berseberangan.
Di awal persidangan, tim kuasa hukum Jessica sering menerima cemoohan dari pengunjung sidang. Kuasa hukum Otto Hasibuan mengatakan, mulanya hampir 95 persen orang menuduh bahwa Jessica bersalah.
Namun seiring waktu persidangan yang makin singkat, muncul dukungan bagi Jessica. Tak hanya dari orang terdekat, dukungan juga didapatkan dari mereka yang ada di negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diungkapkan Otto saat membaca pledoi atau nota pembelaan Jessica dalam persidangan, Rabu (12/10).
"Pada mulanya mereka menyoraki, kini orang yang tidak dikenal dari Amerika, Australia, sampai Wonogiri mendukung dan menyatakan dukungan ke Jessica Kumala Wongso," ujar Otto.
Bentuk dukungan pun bermacam-macam. Mulai dari kiriman surat elektronik hingga memberikan makanan usai persidangan. Otto mencatat, ada sekitar ratusan surat elektronik yang masuk setiap hari. Tapi tak seluruhnya sempat dibalas. Dia juga mengaku pernah menerima suvenir berupa kain ulos dari seorang pengunjung asal Medan.
"Kami selalu dapat oleh-oleh roti, pizza, makanan apapun kepada kami dan Jessica. Ada juga yang mengaku dari Papua, berikan batu cincin agar Jessica tetap kuat," tutur Otto yang disambut tawa pengunjung sidang.
Pemberian makanan atau barang ini dianggap wajar oleh Otto sebagai bentuk simpati pada Jessica.
Sementara itu, sidang kasus kopi beracun hingga saat ini masih berlangsung. Kini giliran Otto sebagai pihak kuasa hukum yang membacakan pledoi setelah Jessica telah membacakan pledoi di awal persidangan.
Otto menyebutkan, pledoi yang disusun tim kuasa hukum lebih menjelaskan pada fakta tidak adanya sianida dan rekaman CCTV yang dianggap tidak sah. Catatan pledoi itu tebalnya mencapai 4.000 halaman. Namun Otto menegaskan tak akan membaca seluruhnya dan hanya mengambil poin penting dari pledoi tersebut.
(sur/wis)