Sidang Pembacaan Pledoi Jessica Dilanjutkan Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 07:37 WIB
Hari ini penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso akan membacakan 150 lembar pembelaan yang tidak sempat disampaikan ke majelis hakim kemarin.
Sidang pembacaan pledoi Jessica kumolo wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 12 Oktober 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan hari ini, Kamis (13/10). Pasalnya, pledoi milik tim kuasa hukum belum selesai dibacakan pada persidangan kemarin. Selain itu kondisi fisik Jessica yang sudah kelelahan juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Sidang dilanjutkan Kamis dengan agenda melanjutkan nota pembelaan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin malam.

Pledoi yang disusun tim kuasa hukum Jessica memang cukup banyak. Bahkan tebalnya mencapai 4.000 halaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku telah meringkasnya hingga 300 halaman. Sementara yang dibacakan pada persidangan kemarin baru setengahnya atau sekitar 150 halaman.

Pledoi dari tim kuasa hukum menyatakan, tidak ada bukti sianida dalam tubuh Wayan Mirna Salihin. Sebab, tak ada proses autopsi secara menyeluruh yang dilakukan dokter forensik pada jasad Mirna.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah saksi fakta yang tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan, yakni pembantu rumah tangga Jessica dan penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang.

"Kenapa tidak dihadirkan? Apa takut kalau pembantu muncul kemudian terbongkar di celana tidak ada sianidanya?" kata Otto.

Sebelum pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum, Jessica telah membacakan pledoi miliknya. Dalam pledoi itu Jessica mengungkapkan kesedihan karena telah dituduh sebagai pembunuh Mirna. Dia juga merasa telah diintimidasi keluarga Mirna yang menganggapnya seolah-olah sebagai pembunuh.

Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum Vietnamese Ice Coffee di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016. Adapun selama persidangan, Jessica ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER