Abdi Dalem Gugat Syarat Jadi Gubernur Yogyakarta ke MK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 16:43 WIB
Kewajiban calon gubernur menyerahkan data berkaitan dengan istri disebut membatasi hak perempuan menjadi orang nomor satu di Yogyakarta.
Kewajiban calon gubernur menyerahkan data berkaitan dengan istri disebut membatasi hak perempuan menjadi orang nomor satu di Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Regina Safri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/10). Pasal 18 ayat (1) huruf m pada UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dipersoalkan karena dinilai diskriminatif.

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin yang menjadi kuasa hukum delapan warga Yogyakarta menyebut sejumlah dasar permohonan uji materi itu.

Irman mengklaim, pasal 18 ayat (1) huruf m secara tidak langsung hanya memberikan peluang menjadi gubernur DIY kepada laki-laki. Ia berkata, kata istri pada pasal itu bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata istri inilah yang kami anggap memiliki persoalan konstitusional," ucap Irman usai mendaftarkan judicial review di Gedung MK, Jakarta, Kamis siang, seperti dilansir Antara.
Persyaratan yang dipermasalahkan pemohon mengatur, calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY wajib menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

Irman lantas merujuk UU 7/1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Dua dari delapan pemohon uji materi ini adalah Raden Mas Adwin Suryo Satrianto dan Suprianto. Adwin merupakan abdi dalem sementara Suprianto adalah paring dalem Keraton Ngayogyakarta.
Juli 2016, MK menolak seluruh dalil dalam uji materi tentang UU Keistimewaan DIY. Kala itu, pasal yang dipermasalahkan berkaitan dengan syarat menjadi calon kepala daerah, tata cara pengajuan, verifikasi dan prosedur penetapan

Pemohon judicial review tersebut adalah seorang warga Jawa Timur bernama Muhammad Sholeh. Ia merasa dihalangi secara konstitusional untuk mencalonkan diri menjadi orang nomor satu di Yogyakarta. (abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER