Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai pasal dalam Undang-udang Pilkada yang mengatur soal cuti petahana tak perlu lagi ditafsirkan. Menurutnya, Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang digugat Basuki Tjahaja Purnama itu sudah jelas sehingga tak perlu digugat lagi di Mahkamah Konstitusi.
"Kewajiban cuti petahana itu tidak perlu ditafsirkan lagi. Bahwa dalam UU harus cuti, ya artinya wajib cuti," kata Yusril, Kamis (15/9) saat menjadi pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil diajukan oleh Ahok, sapaan Basuki.
Yusril juga menilai, pasal yang digugat Ahok itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Dia beranggapan pasal yang mewajibkan petahana untuk cuti tidak bertentangan dengan kewajiban kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Yusril juga menyatakan cuti tak berarti mengurangi masa jabatan seorang kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang disampaikan Yusril ini mematahkan alasan yang dijadikan Ahok dalam mengajukan permohonan uji materi.
Yusril juga menyebut Ahok menggunakan perbandingan yang tidak tepat saat membandingkan jabatan gubernur dengan presiden dalam menjalankan cuti selama masa kampanye. Dalam Undang-undang, Presiden petahana tak wajib cuti selama kampanye. Yusril menilai wewenang dan tanggung jawab presiden dengan gubernur tak sama sehingga tidak bisa dibandingkan.
"Saya tidak melihat logika masuk akal dalam argumentasi yang dikemukakan pemohon," kata Yusril.
Menurutnya, petahana diwajibkan cuti agar ada kesetaraan dengan calon yang lain. Jika petahana tidak cuti, maka ia dapat menggunakan atribut kekuasaan dan fasilitas yang dimilikinya untuk kepentingannya dalam Pilkada.
Yusril juga sempat menyinggung inkonsistensi Ahok yang pernah meminta gubernur petahana Fauzi Bowo pada 2012 untuk cuti selama masa kampanye.
"Ketika jadi gubernur dan akan jadi petahana, pemohon sekarang punya pemikiran berbeda," ujar Yusril.
Pemohonan Ahok yang minta MK menjadikan cuti kampanye sebagai pilihan, menurut Yusril, jika dikabulkan membuat MK sebagai legislatif. Yusril menuturkan Presiden dan DPR dapat menggugat sengketa kewenangan MK yang juga akan diadili oleh MK. Menurut Yusril, kejadian ini akan menimbulkan kegaduhan.
"Bagaimana cara MK mengadili dirinya sendiri sementara dia pihak yang berperkara. Maka izinkan saya meminta yang mulia menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon (Ahok)," tutur Yusril.
Dalam gugata uji materi ini, Yusril mengajukan diri menjadi pihak terkait. Ia mengangga jika permohonan Ahok dikabulkan, bakal merugikan hak konstitusional dirinya yang juga akan maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.
(sur/rel)