Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merahasiakan orang-orang yang akan menjadi saksi ahli yang diajukan dirinya dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait cuti selama masa kampanye calon petahana di Mahkamah Konstitusi, hari ini.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon itu, rencananya dimulai pukul 11.00 WIB. Basuki alias Ahok akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang ke lima perkara pengujian Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ini. Dia enggan menyebut siapa saksi ahli yang akan dibawanya.
"Nanti kalian tahu, muncul kok. Nanti kamu tahu sendiri," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/9).
Saksi ahli merupakan orang yang memiliki pengetahuan dalam perkara yang sedang diujikan. Nantinya dia akan menjawab setiap pertanyaan diajukan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Menurut Ahok, dalam persidangan kali ini saksi ahli yang akan dihadirkan sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengaku akan menerima keputusan dari majelis hakim terkait keharusan cuti selama masa kampanye Pilkada 2017. Dia sudah menyerahkan pernyataan kesediaan cuti dengan keterangan sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi saat pendaftaran kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, pekan lalu.
"Kalau memang begitu ya cuti. Saya bilang saya memang sudah tahu niatnya untuk paksa saya cuti kok. Saya bersyukur aja kalau cuti. Jadi memang, sudahlah tunggu MK saja," ujar Ahok.
Dalam persidangan sebelumnya (15/9), majelis hakim mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dan politisi Gerindra Habiburokhman. Dalam sidang itu Yusril mengatakan pasal yang diajukan Ahok tak perlu ditafsirkan karena sudah jelas.
MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pengujian UU Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 pada Senin (26/9) pukul 11.00 WIB. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Pada waktu yang bersamaan, MK akan menggelar dua perkara pengujian UU Pilkada lainnya, dengan pemohon Perkumpulan Teman Ahok, Gerakan Nasional Calon Independen, dan Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru serta Pemohon Perseorangan Fuad Hadi.
(rel/gil)